Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Netizen Kira “Prank,” Kemenhub RI Batalkan Pembatasan Pengangkutan Penumpang 90 Orang Perpenerbangan

Netizen Kira “Prank,” Kemenhub RI Batalkan Pembatasan Pengangkutan Penumpang 90 Orang Perpenerbangan

Awalnya, warganet banyak yang menduga informasi yang beredar sebelumnya, terkait pembatasan 90 penumpang dalam 1 pesawat, bukan resmi dari pemerintah, tetapi sekedar prank (lelucon).

Hal ini dikarenakan banyak warga Indonesia di Arab Saudi utamanya, yang telah merancang cuti liburan ke Tanah Air harus merubah jadwalnya, bahkan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, gagal terbang ke Indonesia atas kebijakan tersebut.

Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara RI akhirnya mengevaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta – Cengkareng.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Untuk itu, Kemenhub merilis surat nomor AU.210/5/1/DRJU.DKP-2021, perihal Pengaturan Penumpang Kedatangan Internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta – Cengkareng. Berikut isinya:

Menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan penanganan penerbangan internasional di Bandar Udara Soekarno Hatta – Cengkareng, dimana telah dilakukan peningkatan/penambahan fasilitas peneriksaan kesehatan berupa tes molekuler isotermal (NAAT/jenis lainnya) yang hasilnya dapat diketahui dalam waktu paling lama 1 (satu) jam termasuk penambahan peralatan tes RT-PCR oleh penyelenggara bandar udara bekerjasama dengan stake holder terkait, dan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  1. Bahwa telah disiapkan beberapa bandar udara internasional yang lain sebagai pintu masuk (entry gate) ke Indonesia, yang dilengkapi dengan fasilitas pemeriksaan kesehatan sebagaimana yang tersedia di Bandar Udara Soekarno Hatta; dan
  2. bahwa guna mendukung penambahan pintu masuk (entry gate) sebagaimana dimaksud pada angka
    1 (satu), telah tersedia fasilitas karantina yang cukup dan memadai.

Maka ketentuan mengenai pembatasan pengangkutan penumpang (inbound traffic) maksimal 90 (sembilan puluh) orang per penerbangan di Bandar Udara Soekarno Hatta sebagaimana disebutkan pada surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: AU.006/2/7/DRJU.DAU-2021 tanggal 29 September 2021 dinyatakan tidak berlaku mulai tanggal 04 Oktober 2021, sedangkan kewajiban operator pesawat udara untuk menyerahkan data rencana kedatangan pesawat dan jumlah penumpang yang diangkut tetap diberlakukan.