Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

37 Dakwaan Kepada Da’i Tenar, Salman Fahd Al-‘Audah, yang Berujung Tuntutan Mati

37 Dakwaan Kepada Da’i Tenar, Salman Fahd Al-‘Audah, yang Berujung Tuntutan Mati

Pengadilan pidana khusus di Riyadh pada hari Selasa (4/9) pagi, mulai mengadili seorang da’i terkenal di Arab Saudi, Salman Fahd al-‘Audah.

Di depan keluarga serta sanak saudara Salman dan puluhan media yang hadir, Jaksa Penuntut Umum menuntut Salman dengan 37 dakwaan dan meminta pengadilan menjatuhi hukuman mati (qatl ta’ziran).

Terdakwa dipersilahkan membela diri pada sidang berikutnya. Berikut 5 dakwaan terpenting kepada pengarang buku kontroversial “If’al wa Laa Haraj” tersebut:

Umrah Anti Mainstream
Promo
  1. Melakukan kerusakan di muka bumi dengan berulang kali berusaha mengacaukan tatanan hidup negara dengan membuat fitnah, mengadu domba masyarakat dengan pemerintah, provokasi yang membuat suasana menjadi gaduh. Perbuatan ini dilakukan dengan keterikatan secara pribadi maupun teroganisir, mengadakan pelbagai pertemuan dan muktamar, baik di dalam maupun luar Arab Saudi, guna mencapai tujuan organisasi Ikhwanul Muslimin melawan negara dan pemerintah.
  2. Menyeru penggulingan pemerintah Arab Saudi dan mendirkan “khilafah” di negara-negara Arab. Usaha ini dilakukan dengan membidani “Multaqa an-Nahdhah” yang mengumpulkan para pemuda-pemudi Arab untuk didoktrinisasi dengan ceramah penuh hasutan oleh tokoh-tokoh yang dihadirkan dari pemikir dan intelektual tertentu. 
  3. Memprovokasi dan menghasut untuk melakukan revolusi di Arab Saudi dan mendukung gerakan revolusi di negara-negara Arab melalui klip video dan menyebarkan foto-foto untuk mempengaruhi.
  4. Melakukan pertemuan-pertemuan keilmiahan agama untuk memposisikan diri sebagai lawan dari manhaj Kibarul Ulama yang mu’tabar dengan maksud membuat gaduh dan menganggu rasa aman di Arab Saudi dan negara-negara Arab lain pada umumnya. Termasuk menjadi bagian organisasi teroris yang dilarang di Arab Saudi sebagai Sekretaris Jenderal dalam organisasi tersebut.
  5. Menyebar hasutan (hate speech) dan fitnah di tengah-tengah masyarakat dengan mengangkat isu seperti menuntut pembebasan tahanan di penjara pemerintah dan lain sebagainya.

Diolah dari mz-mz.ne