Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Departemen Kehakiman Saudi Larang Pernikahan di Bawah Usia 18 tahun

Departemen Kehakiman Saudi Larang Pernikahan di Bawah Usia 18 tahun Foto: Saudigazzete

Departemen Kehakiman telah melarang pernikahan warga Saudi yang berumur di bawah 18 tahun. Dan menetapkan usia 18 tahun sebagai batas usia minimum untuk menikah.

Menteri Kehakiman dan Ketua Dewan Kehakiman Tertinggi Sheikh Dr. Walid Al-Samaani mengeluarkan surat edaran untuk semua pengadilan yang menekankan pelarangan pernikahan untuk pria dan wanita di bawah 18 tahun.

Setiap permohonan administrasi pernikahan harus dirujuk ke pengadilan khusus untuk memenuhi formalitas sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Saat ini peraturan diberlakukan sebagaiamana surat edaran terbaru.

Arahan Menteri Kehakiman Saudi, Al-Samaani, didasarkan pada pasal (16/3) Peraturan Eksekutif UU Perlindungan Anak, yang mengatakan “sebelum melakukan akad pernikahan, seseorang harus memastikan menikahi seseorang di bawah usia 18 tahun tidak akan membahayakan dirinya. dan dapat memenuhi kepentingan terbaik mereka, pria atau wanita.”- SG