Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Peraturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Di Arab Saudi Sudah Lama Ditetapkan

Peraturan Pembatasan Pengeras Suara Masjid Di Arab Saudi Sudah Lama Ditetapkan Masjid Besejarah (Foto: SG)

Akhir-akhir ini, banyak media di Tanah Air mengangkat berita pembatasan pengeras suara masjid di Arab Saudi. Di antaranya menulis pengaturan pengeras suara masjid untuk adzan dan iqomah saja adalah peraturan baru.

Padahal sejak beberapa tahun sebelumnya, Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Arab Saudi telah mengeluarkan peraturan terkait.

Koran Al-Etidishadiyah dalam edisi online-nya tanggal 27 Maret 2009 misalnya, mengangkat berita “Pengeras Masjid Perlu Dikontrol Sesuai Kebutuhan.”

Umrah Anti Mainstream
Promo

Syaikh Shalih bin Abdulaziz bin Muhammad Al Sheikh, Menteri Urusan Islam saat itu, telah menyeru tentang perlunya solusi untuk membatasi suara imam yang berlebihan dalam menggunakan pengeras suara ke luar masjid.

Meskipun demikian, kenyataan di lapangan belum banyak yang menerapkannya, mengingat kebiasaan lama di masjid-masjid di Arab Saudi, suara imam diperdengarkan keluar masjid melalui pengeras suara masjid selama shalat.

Di tahun 2014, alarabiya mengangkat berita masyarakat di Wilayah Timur Saudi menganggap Kementerian Urusan Islam tidak serius menegakkan peraturan tersebut.

Masyarakat mengkritik kementerian bersikap lunak terhadap pengurus masjid yang melanggar peraturan terkait penggunaan pengeras suara.

Aturannya, masjid hanya diperkenankan memiliki 4 pengeras suara, sesuai dengan instruksi dan arahan Kementerian, dengan menegaskan komitmen untuk tidak menaikkan volume suara dari yang diperlukan.

Peraturan terkait masjid juga mensyaratkan setiap masjid yang akan dibangun harus menyediakan rumah untuk tempat tinggal imam dan muazinnya.

Himbauan untuk melaksanakan aturan di atas, selalu diulang setiap tahun, terutama menjelang Ramadhan.

Tahun lalu, tepatnya 6 Jumada Tsaniyah 1441, Menteri Urusan Islam, Syaikh Dr. Abd Al-Latif bin Abdulaziz Al-Sheikh kembali mengeluarkan surat edaran terkait perlunya mengontrol pengeras suara di masjid dan jami’.

Isinya sama, membatasi penggunaan pengeras suara hanya untuk azan dan iqamat dan menurunkan volume pengeras suara ke level sepertiga.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Pengaturan ini sesuai dengan pendapat para ulama, seperti fatwa Syaikh Utsaimin rahimahulah, bahwa mikrophone dimatikan setelah iqomah shalat.

Mufti Agung Saudi terdahulu, Syaikh Abdulaziz bin Baz rahimahullah, juga senada, meski harus ditimbang dengan meninjauh mashalat mana yang lebih besar. Terutama jika ada masjid yang berdekatan dan saling mengganggu, maka sebaiknya pengeras suara ke luar masjid dimatikan.

Dalam web islamqa yang diasuh oleh Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid, beliau menjawab pertanyaan: “Tidak perlu menggunakan pengeras suara eksternal saat shalat, baik itu shalat tarawih, tahajud atau shalat lainnya seperti Subuh, Maghrib dan Isya. Hal ini dikarenakan banyaknya mafasid yang ditimbulkan dan merugikan para tetangga masjid.”[]