Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Orang Kafir Masuk Madinah, Siapa yang Larang?

Viral sebuah video berdurasi 1 menit yang merekam turis di area pemakaman Syuhada Madinah. Bersama dengan itu, sebuah foto menampakkan seorang turis wanita bermata sipit berpose di halaman Masjid Nabawi Madinah. Apakah ada yang keliru?

Dalam video yang tersebar, komentator mengatakan bahwa turis saat ini sudah bisa masuk ke Tanah Suci, di Gunung Uhud, di pemakaman Syuhada.

Dia mengatakan, “yang gak pantas, ternyata sekarang mulai bebas.” Kemudian melanjutkan, “Ini orang turis, entah ini beragama Islam atau bukan, kita belum tahu.”

Umrah Anti Mainstream
Promo

Berdasarkan informasi di atas, ada dua hal yang penting dicermati; perizinan turis mengunjungi kota Madinah dan hukum seorang non muslim masuk kota Madinah.

Pertama, wisata ke kota Madinah al-Munawwarah
Sudah lama Madinah menjadi salah satu destinasi kota wisata, selain untuk ibadah ziarah ke Masjid Nabawi dan makam Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat radhiyallahu ‘anhum.

Adapun wisatawan mancanegara non muslim, ke Tanah Haram Madinah, bisa jadi diberi izin oleh pemerintah Saudi. Kecuali Makkah, Gubernur Makkah, Amir Khalid Faishal, telah mengingatkan agar Kota Suci Makkah tidak dijadikan salah satu tujuan wisata yang saat ini sedang digalakkan Saudi.

Kedua, Bolehkah Non Muslim Masuk ke Madinah?
Jawabannya, boleh. Meskipun ada perbedaan pendapat (ikhtilaf) antar ahli ilmu, tetapi pendapat yang bisa dijadikan alasan adalah bolehnya non muslim masuk ke kota Madinah.

Pembolehan tersebut, karena tidak didapati dalil yang melarangnya dan asal hukumnya mubah. Hal ini dapat diambil contoh di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, banyak utusan dan orang-orang kafir musyrik menemui Rasulullah di dalam kota Madinah. (Bisa diperiksa di رد المحتار 6/387 مواهب الجليل 3/381 روضة الطالبين 10/308-310 كشاف القناع 3/135)

Ulama juga ada yang menambahkan syarat, orang kafir tidak tinggal menetap di kota Madinah. Simak pemaparan di video berikut ini:

BACA: Foto dan Video Ben Tzion, Yahudi Kelahiran Rusia, di Masjid Nabawi Madinah

Foto Turis Wanita di Halaman Masjid Nabawi
Sebuah foto turis yang berpose di di halaman masjid Nabawi juga viral di berbagai media sosial. Sebagian netizen pun segera menghukuminya dengan ketidakpantasannya dikarenakan wanita tersebut tidak menutup aurat dan dimungkinkan kafir (ada yang beranggapan turis dari Korea).

Seorang turis wanita yang berpose di halaman Masjid Nabawi Madinah

Pertama, Berpakaian Tidak Sesuai Adat Kebiasaan di Arab Saudi
Jika dilihat foto wanita tersebut, maka didapati pelanggaran atas cara pakaian yang dikenakan turis wanita tersebut. Dia bisa dikenakan pasal Dzauqul ‘Aam, sebuah peraturan yang baru dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Di antara peraturannya, larangan mengenakan pakaian yang kurang layak digunakan di tempat umum yang tidak sesuai pada tempatnya. Si turis wanita tersebut mengenakan celana yang menyerupai laki-laki dan tidak berjilbab, terlebih di halaman Masjid Nabawi Madinah.

BACA: Daftar Peraturan Adab di Tempat Umum dan Ancaman Sanksi Bagi Pelanggarnya

Kedua, Non Muslim Masuk Masjid Nabawi
Perkara ini telah dibahas dalam video di atas, sebagaimana yang disampaikan oleh Syaikh Utsman Al-Khamis, asal Kuwait.

Beliau menyampaikan bahwa di tahun ke-9 Hijriyah, Nabi shallallahu alaihi wa alihi wa sallam, menawan Tsumamah bin Utsal dengan cara diikat di salah satu tiang masjid Nabawi. Padahal dia saat itu seorang musyrik yang halal darahnya.

Dari peristiwa tersebut, merupakan dalil yang menunjukkan bolehnya seorang non muslim masuk ke dalam Masjid Nabawi, yang keberadaannya di dalam Madinah.

Penutup
Dari tulisan singkat di atas, maka dapat diambil beberapa pelajaran, di antaranya:

  • Jangan mudah-mudah men-share dan menyimpulkan sesuatu yang belum dipahami hukumnya.
  • Bertanya kepada ahli ilmu tentang perkara-perkara agama, karena agama Islam adalah agama dalil, bukan perasaan atau perkiraan.
  • Ulama Timur Tengah, utamanya Saudi dianggap keras, ekstrem atau radikal, justru dari penjelasan di atas, tampak kelonggaran, toleransi dan keluasan ilmu mereka.
  • Ilmu sangat luas, apa yang dikiranya dilarang, ternyata belum tentu benar kecuali telah dipastikan ke sumber ilmunya. jll