Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

6 Pelanggaran Berat Dalam Bermedsos di Arab Saudi

6 Pelanggaran Berat Dalam Bermedsos di Arab Saudi

Dua influencer warga Saudi yang memosting video saat berlibur di Maladewa (Maldives) berbuntut panjang. Otoritas Umum untuk Media Audiovisual Kerajaan Arab Saudi menjatuhkan denda sebesar 400.000 riyal kepada keduanya.

AlEkhbariya melaporkan bahwa masing-masing harus membayar denda 200 ribu atas perbuatannya yang menghina suatu negara melalui akun media sosialnya.

Pengacara Fayez Al-Enezi dalam wawancara di stasiun AlEkhbariya menganggap sanksi denda tersebut masih terlalu ringan, dia berpendapat seharusnya dihukum lebih berat lagi.

Promo

Menurutnya, kedua influencer tersebut memiliki penghasilan yang tidak sedikit hasil meng-endorsement atau iklan produk.

Pendapat ini ternyata diamini oleh banyak netizen yang mengomentari sanksi atas kedua wanita tersebut. Hanan bint Muhammad misalnya, mencuit:

“Uang mereka sangat banyak, karena mereka terkenal, dari kontrak iklan mereka dapat jutaan. Ini adalah masalah pelajaran atas perilaku agar tidak diulangi.

Jika mereka membuat kesalahan dan membayarnya dengan murah, mereka bisa mengulanginya dan tidak peduli. Setiap kali mereka membayar kemudian dapat mengulangi lagi prilaku buruk mereka.”

Otoritas Umum untuk Media Audiovisual Saudi menegaskan kembali konten di media dan jejaring sosial agar menjauhi perbuatan yang termasuk pelanggaran berat di antaranya:

  1. Menyerang Dzat Ilahi (agama).
  2. Menuduh buruk kepada Kerajaan.
  3. Memprovokasi perselisihan antar suku.
  4. Menyebarkan kebencian.
  5. Tidak menghormati terhadap kemanusiaan.
  6. Menyerang hubungan luar negeri Kerajaan.