Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Denda, Penjara, dan Deportasi: Hukuman Bagi yang Berhaji Tanpa Izin (Tasreh)

Denda, Penjara, dan Deportasi: Hukuman Bagi yang Berhaji Tanpa Izin (Tasreh)

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi akan mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar peraturan dan petunjuk haji, mulai hari Ahad, 2 Juni 2024 hingga tanggal 20 Juni mendatang.

Hukuman tersebut dikenakan bagi mereka yang tertangkap tanpa mengantongi izin haji (tasreh) di Kota Suci Mekkah, daerah pusat, masya’ir muqoddasah, stasiun kereta Haramain di Al-Rusaifah, dan di beberapa titik pemeriksaan (check point).

Komite Administrasi Musiman di pusat-pusat gerbang masuk ke Mekkah bertanggung jawab untuk menerima kasus-kasus yang ditransfer dari otoritas kontrol lapangan.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Para pelanggar ini termasuk warga yang mengangkut orang-orang tanpa izin haji. Jika didapati pelanggaran, Komite akan memeriksanya terhadap orang-orang yang melakukan pelanggaran, dan mengeluarkan keputusan administratif serta sanksi terhadap mereka.

Hukumannya termasuk denda 10.000 riyal bagi pelanggar peraturan dan instruksi haji tanpa izin, terlepas dari kewarganegaraan atau status hukumnya. Ekspatriat yang melanggar akan dideportasi ke negaranya dan dilarang memasuki Kerajaan dalam jangka waktu yang ditentukan secara hukum.

Sanksi juga mengancam siapa saja yang kedapatan mengangkut pelanggar peraturan dan petunjuk haji tanpa izin, yaitu pidana penjara paling lama enam bulan, denda paling banyak 50 ribu riyal, dan kendaraannya disita.

Bagi ekspatriat yang ikut membantu mengangkut yang melanggar akan dideportasi dan dilarang memasuki Kerajaan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam sistem, serta denda keuangan bervariasi sesuai dengan jumlah pelanggar yang diangkut.

Sistem ini bertujuan untuk mengatur penerimaan jamaah dan peziarah, serta mengatur pergerakan mereka agar dapat melaksanakan ibadahnya dengan mudah, tenteram, aman dan nyaman, mulai dari kedatangannya di Masjidil Haraain hingga kepulagnnya.[]

Sumber: okaz