Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Sebuah Solusi?

Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) Sebuah Solusi?

Warga Negara Indonesia yang bekerja di Arab Saudi secara garis besar terbagi dua; Pekerja Migran Indonesai (PMI) formal dan informal. Adapun tema yang dibahas dalam tulisan ini dibatasi untuk PMI informal seperti asisten rumah tangga atau sopir.

Sejak kebijakan penempatan PMI (sebelumnya TKI) ke Arab Saudi pada era 70an, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi melalui mekanisme perusahaan pengerah tenaga kerja (swasta).

Fase berikutnya Peraturan Menaker & Transmigrasi mengatur tentang izin usaha, hak dan kewajiban serta sanksi pidana bagi pelanggarnya. Kemudian dilanjutkan dengan Keputusan Menaker RI tahun 1983, tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia ke Arab Saudi.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Mulai tahun 2004, program penempatan dan perlindungan TKI berada di bawa otoritas Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Tahun 2006, Pepres No. 81, BNP2TKI harus melibatkan unsur-unsur instansi terkait; Kemenlu, Kemenaker, HAM, dan lain-lain.

Tahun 2017, lahir Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dari UU inilah muncul PP sebagai amanatnya yang kini gencar disosialisasikan oleh wakil RI di Arab Saudi (KBRI/KJRI).

SPSK Untuk Penempatan PMI di Arab Saudi

SPSK adalah Sistem Penempatan Satu Kanal atau one channel system untuk penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi.

Lahir dari Permenaker 251 tahun 2018, dilatarbelakangi atas 3 hal:

  1. Regulasi & tata kelola baru Arab Saudi untuk pekerja domestik (ratifikasi ILO).
  2. Demand tinggi.
  3. Meminimalisir PMI ilegal dan nonprosedural.

Hal-hal inti yang diatur di dalam SPSK:

  1. Empat area penempatan (Riyadh, Jeddah, Madinah dan Wilayah Timur).
  2. Dilakukan oleh kedua negara dengan sistem yang terintegrasi
  3. Syarikah dan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat dibatasi
  4. Dilakukan dengan cara diseleksi oleh pemerintah masing-masing

Pilot project SPSK bagi PMI akan ditempatkan pada jabatan:

  1. Housekeeper
  2. Baby Sitter
  3. Family Cook
  4. Elderly Care Taker
  5. Family Driver
  6. Child Care Worker

8 Hal Penting Perlu Diketahui Sistem SPSK

  1. Hubungan kerja PMI langsung dengan syarikah.
  2. Calon PMI tidak dibebankan biaya.
  3. Format kontrak kerja, jabatan & job description disepakati.
  4. Ada joint committee yang memonitor & mengevaluasi pelaksanaan SPSK.
  5. Rekrutmen dan penempatan dilakukan secara online.
  6. Penetapan syarikah oleh pemerintah.
  7. Tanggung jawab syarikah terhadap PMI secara langsung.
  8. Pembayaran gaji dilakukan melalui bank dan dapat diawasi atau dimonitor.

Gaji & Jam Kerja

Umrah Anti Mainstream
Promo
  1. Gaji bersih minimal SR 1,500
  2. Kerja maksimal 10 jam/hari
  3. Aturan lembur dan libur diatur secara ketat

Apakah SPSK Sebuah Solusi?

Pertanyaan ini yang banyak beredar akhir-akhir ini, setelah pelaksanaannya tertunda karena pandemi
Covid-19, kini pandemi mulai mereda dan Arab Saudi kembali membuka pintu masuknya untuk Indonesia.

Jadi, apakah SPSK akan menjadi jalan keluar bagi berbagai carut marut permasalahan PMI di Arab Saudi?

Untuk menjawabnya, perlu dipelajari dulu secara empiris, bagaimana peraturan dan UU yang sudah pernah dibuat sejak awal pengiriman TKI hingga memoratorium saat ini. Dan itu semua, jika tidak dikatakan gagal, maka semua produk hukum tersebut tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan.

Salah satu indikatornya, berdasarkan data di bawah ini (Laporan Pengolahan Data BNP2TKI 2019):

Dari table di atas, jumlah pengaduan PMI di Arab Saudi semakin bertambah, meski telah diupayakan dengan berbagai revisi UU dan atau dibuat peraturan-peraturan baru.

Dan menariknya, dari sumber yang sama, periode data yang ditarik pada tanggal 7 januari 2020, jenis permasalahan terbanyak adalah “yang tidak terindetifikasi” dan cenderung bertambah dari tahun ke tahun: 4.349 (2017) menjadi 4.779 (2018) dan 5.570 kasus di tahun 2019.

Data di bawah ini juga menunjukkan, lemahnya implementasi UU dan peraturan-peraturan yang dilahirkan oleh pemerintah. Jumlah kasus terbanyak justru terjadi di masa penempatan PMI.

Lantas, bagaimana aplikasi sistem SPSK jika pengalaman di atas menunjukkan kemunduran penegakkan UU dan peraturan dari tahun ke tahun?

Faktor Apa dan Siapa; Pemerintah, PMI, P3MI Atau Pengguna Jasa?

Siapakah yang paling berperan yang mengakibatkan dekadensi implementasi UU dan peraturan yang terkait dengan penempatan PMI?

Sejak awal, pemerintah RI telah berupaya melakukan perlindungan terhadap PMI melalui instansi terkait. Saat ini dikenal dengan “perlindungan sebelum, selama, dan setelah bekerja,” sebagai pelaksanaan 9 (sembilan) Amanat Pasal di UU no. 18 Tahun 2017.

Adapun PMI merupakan objek dari penyelisihan UU dan peraturan yang berlaku selama ini.

Sementara P3MI dan pengguna jasa di negara penempatan PMI menjadi lebih dominan berperan sebagai subjek pelanggar.

Ini terbukti dari P3MI yang dijatuhi sanksi pencabutan izinnya lebih banyak daripada daftar P3MI yang surat izinnya masih aktif.

Update terbaru Daftar P3MI Kemenaker RI per Oktober 2021 menunjukkan angka sebagai berikut:

  • 329 P3MI surat izin masih berlaku.
  • 409 P3MI dicabut izinnya dari tahun ke tahun.

Dan pengguna jasa, yaitu baik sponsor (kafil) perorangan atau perusahaan (syarikah) yang menggunakan jasa PMI, dapat terbaca dari sikap PMI berdasarkan informasi berikut ini:

Keberadaan pengguna jasa yang mampu merawat PMI niscaya berbanding lurus dengan tingkat keberadaan PMI dengan iqomah. Meskipun demikian, perlu ada pembuktian lebih lanjut bahwa tidak selamanya 600 ribu PMI tanpa iqomah tersebut disebabkan pengguna jasa (syarikah atau kafil).

Bagaimana SPSK Bisa Sukses?

Banyak rahasia umum terkait penempatan PMI di Arab Saudi. Jika SPSK yang dijadikan pilot project sukses diterapkan di Arab Saudi, menurut beberapa media kemungkinan akan diterapkan di negara lain.

Pertanyaan besarnya adalah bagaimana SPSK bisa sukses jika pengalaman implementasi peraturan yang telah dibuat selama ini selalu gagal? Apakah UU dan Peraturan sebelumnya tanpa pertimbangan? Tentunya tidak, setiap masa akan berbeda penyikapan hukumnya.

Maka sejatinya yang perlu “direvisi” adalah pihak-pihak terkait yang menjalankannya, yang ke depan akan diterapkan adalah SPSK.

Pertama, pemerintah RI atau wakilnya di Arab Saudi, yaitu KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Sebagai stake holder, pemerintah RI harus mampu menjadi “clean government.” Terutama saat proses pemberangkatan PMI di Indonesia.

Di masa penempatan PMI, wakil pemerintah seperti KBRI atau KJRI, diharapkan berbuat (action) lebih, “out of the box.” Ini diperlukan ketika kesan yang beredar pada mayoritas PMI terkait kinerja yang tidak memuaskan, dan seterusnya.

Setidaknya dari dua hal di atas, pra dan saat penempatan PMI telah menunaikan amanat UU no. 18 tahun 2017.

Kedua, benteng pertama adalah keluarga PMI yang dapat mengantarkan kesuksesan atau kekacauan penempatan PMI, dengan sistem apapun. Sangat bijak sebuah keluarga tidak mengizinkan anggotanya merantau ke negeri asing jika tanpa bekal yang memadai dan tidak layak.

Data di bawah ini menunjukkan kegagalan kaum laki-laki dan keluarga menjadikan seorang wanita Indonesia sesuai dengan kodratnya.

Ketiga, P3MI dan pengguna jasa. Subjek ini sejatinya mengikuti sistem yang disepakati, dan kesuksesannya akan mengikuti dua pelaku di atas sebelumnya.

Ikhtitam

Sebagai PMI yang telah menetap di Arab Saudi lebih dari 1 dekade, sangat menyayangkan carut marut penempatan PMI hingga hari ini. Di saat sistem yang dapat dibangun dengan basis teknologi dan fasilitas yang lebih memudahkan.

Semoga sistem baru SPSK penempatan PMI di Arab Saudi, bisa berjalan sesuai dengan rencana dan sukses, billahi taufiiq.

*) Tulisan ini disampaikan dalam Forum Diskusi Pada Peringatan IMD 2021 di Riyadh, yang dilaksanakan pada 3 Desember 2021 disampaikan oleh Abu Fakhri.