Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan
promo: Umrah Ramadan

Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Tuntutlah 13 Hak Anda Ini!

Pekerja Migran Indonesia di Arab Saudi: Tuntutlah 13 Hak Anda Ini!

Warga Indonesia yang merantau ke Arab Saudi ternyata masih jauh kalah banyak dibandingkan dengan kawasan Asia, seperti Taiwan, Hongkong dan Malaysia. Tetapi sorotan terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Saudi selalu menjadi highlight, mengapa?

Dari data pengaduan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), sampai bulan Mei 2023, PMI yang ditempatkan di Arab Saudi menempati posisi teratas, yaitu sebanyak 65 aduan. Atau total 221 pengaduan sejak awal Januari hingga Mei tahun ini.

Data tersebut berbanding lurus dengan tingginya angka warga Indonesia yang overstay di Arab Saudi. Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh mencatat sebanyak 28.744 orang yang masa izin tinggalnya habis dengan visa ziarah. Selain 107.025 orang lainnya overstay dari visa umrah.

Umrah Mandiri
Promo

Sebagian besar mereka disinyalir tinggal di Arab Saudi meski tanpa kelengkapan dokumen sebagai pekerja migran. Status ini yang seringkali menjadi sebab permasalahan PMI dengan pihak yang mempekerjakannya.

Berdasarkan “Buku Saku Pekerja Migran Indonesia” yang dirilis Kementerian Luar Negeri, setiap Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) memiliki hak:

  1. Mendapatkan pekerjaan di luar negeri dan memilih pekerjaan sesuai dengan kompetensinya.
  2. Memperoleh akses peningkatan kapasitas diri melalui pendidikan dan pelatihan kerja.
  3. Memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja, tata cara penempatan, dan kondisi kerja di luar negeri.
  4. Memperoleh pelayanan yang profesional dan manusiawi serta perlakuan tanpa diskriminasi pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
  5. Menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianut.
  6. Memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan penempatan dan/atau kesepakatan kedua negara dan/atau Perjanjian Kerja.
  7. Memperoleh pelindungan dan bantuan hukum atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia dan di negara tujuan penempatan.
  8. Memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja.
  9. Memperoleh akses berkomunikasi.
  10. Menguasai dokumen perjalanan selama bekerja.
  11. Berserikat dan berkumpul di negara tujuan penempatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara tujuan penempatan.
  12. Memperoleh jaminan pelindungan keselamatan dan keamanan kepulangan Pekerja Migran Indonesia ke daerah asal.
  13. Memperoleh dokumen dan Perjanjian Kerja Calon Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pekerja Migran Indonesia.

Maka jika mengacu kepada 13 poin di atas, setiap PMI khususnya di Arab Saudi, hendaknya meminta haknya, setelah menunaikan kewajibannya sebagai pekerja migran. Karena sejatinya hak itu diminta, bukan diterima.[]