Pengadilan di kota Riyadh, ibu kota Arab Saudi, menjatuhkan hukuman mati kepada seorang warga negara Amerika pada hari Rabu (16/8) setelah dinyatakan bersalah membunuh ayahnya dan berusaha melenyapkan mayatnya.
Menurut kantor berita Saudi (SPA), Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi merilis sebuah pernyataan bahwa “warga negara Mesir-Amerika, Bishvi Sharif Naji Nassif meninju wajah ayahnya yang berkebangsaan Mesir dan mencekiknya sampai mati.”
Terdakwa juga berusaha menghilangkan mayat setelah pembunuhan itu. Selain itu, dia juga mencoba membunuh orang lain. Dalam keterangan selanjutnya dia terbukti kecanduan narkoba.
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengatakan bahwa polisi menangkap Bishvi Nasif dan membawanya ke pengadilan setelah diinterogasi. Pengadilan telah menjatuhkan hukuman mati setelah tuduhan itu terbukti.
Pengadilan mengatakan dalam putusannya bahwa apa yang dilakukan Beshvi Nasif adalah kejahatan keji. Sesuai dengan hukum yang berlaku di Arab Saudi, sanksi hukumnya berupa qishash. Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Arab Saudi juga telah menguatkan putusan tersebut.[]
Sumber: URD