Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Masa Pandemi di Arab Saudi

Jam Kerja Selama Bulan Ramadan di Masa Pandemi di Arab Saudi

Bagaimana pengaturan jam kerja di bulan Ramadan di masa pandemi seperti saat ini di Arab Saudi?

Untuk pegawai negeri, jam kerjanya mengikuti aturan yang ditetapkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Pada Ramadan 1442 tahun ini, Kementerian telah menetapkan jam kerja untuk sektor publik menjadi 5 jam perhari, yaitu mulai dari jam 10 pagi hingga jam 3 sore.

Umrah Mandiri
Promo

Untuk menyiasati tersebarnya virus di masa pandemi, Kementerian juga mengatur penerapan jam kerja yang fleksibel.

Di antaranya, pegawai yang bekerja dari jarah jauh (remote, work from home) tidak melebihi 25% dari pegawai yang hadir.

Kemudian untuk kelompok yang paling berisiko terinfeksi, dapat meneruskan bekerja dari jarak jauh sesuai dengan protokol kesehatan Otoritas Kesehatan Umum “Weqaya.”

Di antaranya juga menangguhkan penggunaan mesin absensi dengan fasilitas sidik jari (finger print).

Selain itu, kehadiran pegawai ke tempat kerja dapat dibagi menjadi 3 kelompok, dengan terpaut satu jam antar shift.

Sebacai contoh, jam kerjanya menjadi; kelompok pertama dari jam 09.30 – 14.30, kedua dari jam 10.30 – 15:30, dan ketiga dari jam 11:30 – 16:30.

Bagaimana pegawai di sebuah perusahaan atau kantor swasta?

Untuk non pegawai negeri, perusahaan atau kantor swasta diberi kebebasan menentukan jam kerjanya, asalkan tidak melebihi dari 6 jam perhari selama Ramadan.

Biasanya, jam kerja dimulai sekitar jam 10 atau 11 hingga jam 4 atau 5 sore sebelum adzan Maghrib.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Waktu tersebut menyesuaikan dengan kebutuhan. Sebagai contoh, pegawai restoran akan mulai sibuk menjelang buka hingga dini hari menjelang sahur.

Pelayan toko atau sejenisnya, memberlakukan 2 shift bekerja, di pagi hari hingga dzuhur dan setelah shalat Isya di malam hari.

Di bulan Ramadan ini, Baladiyah Saudi telah menetapkan bahwa restoran tidak menyediakan buka puasa dan sahur di tempat, tetapi hanya menyediakan layanan antar atau take away.

Selain itu, akan diperlakukan 3 sektor pekerjaan yang diharuskan pegawainya mendapatkan vaksin atau dites PCR setiap 7 hari, yang akan berlaku mulai 1 Syawwal.

Berikut infografiknya: