Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Hari Libur Bagi Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri di Arab Saudi

Hari Libur Bagi Karyawan Swasta dan Pegawai Negeri di Arab Saudi

Berapa banyak hari libur di Arab Saudi dalam setahun? Ternyata, sedikit sekali, dibandingkan hari libur nasional di Indonesia.

Kebijakan Kerajaan Arab Saudi dalam menetapkan hari libur (ijazah) tidak harus sama antara kantor pemerintahan (qitho’ ‘aam) dan swasta (qitho’ khaash).

Untuk sektor swasta, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Saudi, mensyaratkan bekerja 8 jam/hari atau 48 jam dalam seminggu.

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Di luar jam tersebut, employer harus memberikan uang lembur (over time). Penghitungan uang lembur juga berbeda antara hari kerja (weekdays) dengan hari libur akhir pekan (Jum’at) atau libur nasional, seperti lebaran.

Oleh karenanya, sektor swasta seperti di perkantoran, pabrik atau industri, bisa berbeda-beda dalam kebijakan menetapkan hari libur bagi karyawannya.

Hari Jum’at adalah hari libur mingguan nasional, sementara Kamis dan Sabtu opsional.

Sebagian sektor swasta menetapkan jam bekerja maksimal yang diperkenankan, yaitu 48 jam perminggu.

Tetapi ada juga yang menetapkan bekerja 40 jam/minggu, sehingga 2 hari diliburkan; Jum’at dan Sabtu.

Sebagian lainnya, mengambil pertengahan jam bekerja sebanyak 44 jam/minggu. Maka hari Kamis atau Sabtu, bekerja setengah hari (4 jam) dan libur hanya di hari Jum’at.

Bagi perusahaan pengeboran minyak atau yang bekerja di lepas pantai, waktu bekerja sekitar 2 minggu, di sisa harinya dalam sebulan menjadi hari libur. Tidak heran, sebagian WNI keluar-masuk Saudi dalam hitungan waktu yang singkat.

Untuk kantor pemerintahan, libur ditetapkan 2 hari dalam sepekan; Jum’at dan Sabtu.

Hari-hari libur nasional di Saudi di antaranya; Idul Fitri, Idul Adha dan National Day. Sektor swasta biasanya libur 4 hari untuk lebaran dan 1 hari di Yaumul Wathon, pada tanggal 23 September.

Promo

Tetapi bagi sektor pemerintahan, hari liburnya bisa lebih lama, seperti Hari Raya, 1 minggu sebelum dan sesudah lebaran. Di National Day, libur selama 2 hari, 23-24 September.

Baru beberapa tahun lalu, ada hari nasional baru di Arab Saudi, yaitu Yaumul Tasis (Saudi Founding Day), menambah hari libur nasional setiap tanggal 22 Februari.

Selain itu, tidak ada hari libur nasional lainnya, sisanya hari-hari kerja. Tidak ada libur untuk perayaan hari besar selain agama Islam, seperti Natal, Waisak atau Tahun Baru, baik Hijriyah maupun Masehi.

Tetapi ada hari libur dadakan, yaitu ketika owner, pemilik tempat bekerja karyawan meninggal.

Sebagaimana juga di hari Raja Saudi meninggal, maka perkantoran dan aktivitas berkabung, semua diliburkan.[]