Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Arab Saudi Pertahankan Sistem Kafalah Untuk 5 Profesi Ini

Arab Saudi Pertahankan Sistem Kafalah Untuk 5 Profesi Ini

Hari Rabu (4/11), Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi merilis inisiatif untuk “Peningkatan Hubungan Kontrak”, yang akan diterapkan mulai tahun depan.

Rencana tersebut tidak termasuk 5 profesi, yang akan tetap mengikuti sistem kafalah (sponsorship) sebagaimana diterapkan selama ini.

Okaz mengutip pernyataan kementerian, bahwa “inisiatif yang diputuskan hari (Rabu) ini, tidak mencakup lima profesi: sopir pribadi (saiq khosh), penjaga keamanan (al-haris), pekerja rumah tangga (al-umalah al-manziliyah), penggembala (al-zaari’, dan tukang kebun (al-bustani, al-fallah).”

Umrah Anti Mainstream
Promo

Meskipun tidak ada statistik akurat tentang jumlah pekerja asing untuk 5 profesi tersebut, setidaknya hampir 13 juta warga asing tinggal di negara-negara terbesar di Teluk Arab.

Di antara yang paling menonjol dari inisiatif tersebut adalah 3 hal: layanan mobilitas kerja, pengembangan mekanisme re-entry dan final exit.

Layanan mobilitas kerja memungkinkan seorang pekerja migran untuk pindah ke pekerjaan lain setelah kontrak kerjanya habis, tanpa persetujuan kafil (sponsor).

Inisiatif ini juga menentukan mekanisme perpindahan pekerjaan selama masa berlaku kontrak, dengan ketentuan periode pemberitahuan dan kontrol yang harus dipatuhi.

Untuk layanan re-entry, mengizinkan ekspatriat untuk bepergian ke luar Arab Saudi dengan pengajuan via aplikasi dan cukup menyampaikan pemberitahuan kepada sponsor secara elektronik.

Sementara layanan final exit, memungkinkan pekerja migran untuk segera keluar dari Saudi setelah kontrak berakhir, dengan pemberitahuan secara elektronik kepada majikan tanpa membutuhkan persetujuannya.

Semua layanan ini tersedia melalui aplikasi “Absher” dan “Qowiy” dari Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial.

Selama 7 dekade Arab Saudi menerapkan sistem sponsorship, meskipun pernah diadakan amandemen, tetapi ketentuan utamanya tidak berubah.

Sistem sponsorship atau kafalah, memberikan hak kepada employer merektrut tenaga kerja dari luar Saudi melalui mediasi agen perekrutan.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Kemudian pekerja berkewajiban untuk bekerja untuk sponsornya (kafil) sesuai dengan ketentuan kontrak.

Selama bersama kafilnya, ekspatriat tidak berhak untuk pindah bekerja ke orang lain kecuali dengan sistem sewa (hire) untuk jangka waktu tertentu, atau melalui pemindahan sponsorship.

Dalam sistem ini, pekerja asing di Saudi tidak berhak melakukan perjalanan ke luar Saudi tanpa persetujuan sponsornya.

Menurut rencana yang ditetapkah Rabu ini, mulai 14 Maret 2021 medatang, sistem sponsorhip inilah yang akan dihapus dan dirubah. erem