Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

7 Langkah Otorisasi Kendaraan Untuk Orang Lain

Di Arab Saudi, Anda tidak bisa sembarangan menyetir kendaraan yang bukan milik Anda. Agar dapat mengemudikannya, harus ada otorisasi (tafwidh) dari pemiliknya. Berikut langkah-langkahnya.

Peraturan Direktorat Umum Lalu Lintas Arab Saudi atau yang biasa disebut “Murur,” mengharuskan setiap kendaraan harus disetir oleh pemiliknya sendiri.

Biasanya dalam pemeriksaan (taftisy) di jalan raya, polisi lalu lintas (Murur) memeriksa data di istimarah (STNK, Surat Tanda Nomor Kendaraan) dicocokkan dengan data di rukshoh siyaqah (SIM, Surat Izin Mengemudi).

Umrah Anti Mainstream
Promo

Jika kendaraan yang dikemudikan bukan miliknya, maka diminta surat kuasa sebagai bukti izin mengemudikan kendaraan tersebut (tafwidh).

Tafwidh dibuat secara online dan buktinya bisa diprint out dalam selembar kertas. Jika kendaraan milik perusahaan, maka pihak perusahaan membuat surat kuasa dengan tanda tangan idarah (Bag. Personalia) dan stempelnya.

Untuk kendaran pribadi, tafwidh dapat diproses dengan langkah sebagai berikut:

  1. Masuk ke akun ABSHER (klik di sini untuk cara membuat ABSHER).
  2. Pilih menu “Autorization” kemudian klik “Vehicle Autorization.”
  3. Lanjutkan ke tautan “Co-Ownership Request.”
  4. Pilih tambahan pengguna kendaraan (untuk dalam atau luar negeri).
  5. Jika Anda terdaftar memiliki lebih dari 1 kendaraan, pilih salah satunya yang akan dibuatkan surat kuasa (tafwidh).
  6. Isi data orang yang akan diberi otorisasi menggunakan kendaraan.
  7. Kirim permintaan otorisasi dan tunggu proses approval-nya.

Lihat videonya di bawah ini: