Hubungan antara penyedia kerja dan pekerjanya tidak selamanya mulus. Tidak sedikit pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja (PK) dilakukan oleh pihak majikan atau sponsor.
Bentuk pelanggaran bahkan telah terjadi sejak awal Pekerja Migran Indonesia (PMI) tiba di Arab Saudi. Berikut di antara pelanggaran yang sering dipraktekkan pihak penyedia kerja di Arab Saudi:
Merubah Atau Merekayasa PK
Perubahan perjanjian kerja atau kontrak kerja tidak jarang terjadi. Ketika di Indonesia isinya menguntungkan dan dianggap memihak kepada PMI, tetapi setelah tiba di negara penempatan terjadi perubahan.
Kasus seperti ini kerap dialami PMI karena kekurangpahaman PMI atas pentingnya PK, sehingga tidak mengantongi salinan kontrak yang disepakati sebelum keberangkatan. Beberapa di antaranya bahkan hanya menandatangani kontrak tanpa memahami isinya.
PMI yang dirugikan atas PK ini, harus melapor ke Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial (HRSD) Arab Saudi atau Maktab Amal, selain ke wakil pemerintah Indonesia di KBRI Riyadh atau KJRI Jeddah.
Membebani Pekerjaan Berlebihan
Bentuk pelanggaran lain yang banyak dilakukan penyedia kerja (majikan) adalah membebani pekerjaan lebih dari yang semestinya. Ini selain terjadi pada sektor domestik, juga di sektor formal seperti pegawai restoran dan semisalnya.
Padahal tertuang di PK ada waktu untuk cuti seminggu sekali atau bekerja 8 jam perhari. Rata-rata aturan jam kerja ini dilanggar karena argumentasi majikan yang tidak mampu dibantah oleh pekerja.
Tidak Memproses Izin Tinggal Pekerja
Kasus ini banyak terjadi terutama kepada PMI yang datang ke Arab Saudi menggunakan visa ziarah dan kemudian digunakan untuk bekerja dan tinggal di Saudi melebihi waktu masa berlaku visa.
PMI dengan status seperti ini akan mengalami kesulitan menuntut kepada majikan karena tidak memiliki kekuatan hukum apapun kecuali statusnya sebagai pengunjung yang mengantongi visa ziarah.
Akibatnya banyak overstayer, bekerja secara ilegal di Saudi dan melahirkan berbagai masalah “laten” PMI, karena tidak memiliki akses kesehatan, dokumen untuk pengiriman uang, izin tinggal dan lain sebagainya.
Menahan dan Memotong Gaji Semena-mena
Beberapa kasus PMI yang buta huruf atau yang kurang cakap dalam berkomunikasi memancing majikan bertindak dzalim, di antaranya tidak memberikan gaji berbulan-bulan, bahkan beberapa kasus hingga puluhan tahun.
Kasus seperti ini juga sempat terjadi di beberapa perusahaan yang pailit yang tidak mampu membayar ratusan karyawannya.
Selain itu juga kerap terlaporkan PMI yang dipotong gaji bulanannya karena alasan yang tidak masuk akal, sebagaimana laporan beberapa PMI domestik.
Menahan Paspor dan Identitas Pekerja
Termasuk pelanggaran yang masih dilakukan oleh majikan adalah menahan identitas pekerjanya, seperti Kartu Tanda Izin Mukim (iqamah) dan paspor.
Niyabah ‘Aamah (Penuntut Umum) Arab Saudi sejak 2018 telah mengamcam penjara 15 tahun dan denda 1 juta riyal bagi majikan yang menahan paspor dengan tujuan memaksa pekerjanya untuk terus bekerja atau eksploitasi.
BERSAMBUNG