Pos pemeriksaan keamanan (check point) di jalan masuk ibukota suci Makkah al-Mukarramah mulai melarang warga masuk ke area al-Masya’ir al-Muqaddasah (Mina, Muzdalifah, Arafat).
Larangan ini akan belaku mulai hari Ahad, 28 Dzulqadah 1441 (19/7), sampai tanggal 12 Dzulhijjah 1441, atau dua hari setelah Idul Adha.
Hal ini sebagai implementasi dari apa yang sebelumnya diumumkan oleh Kementerian Dalam Negeri, dalam rangka implementasi protokol mencegah tersebarnya virus corona. Selain terkait dengan semakin dekatnya musim haji 1441.
Pemerintah Saudi bersikap tegas akan menghukum siapapun yang melanggar larangan masuk ke area manasik haji tanpa izin (tasreh).
Pelanggar diancam sanksi hukuman denda sebesar 10 ribu Reyal. Jika berulang, hukumannya akan dilipatgandakan.
Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, larangan ini berlaku bagi siapapun yang bukan warga yang menetap di Makkah.
Warga Saudi maupun ekspatriat, harus memiliki tasreh, sebagai izin masuk ke kota Makkah.
Setiap tahun, pelanggaran kerap terjadi. Demi untuk menunaikan ibadah haji, warga Saudi maupun pendatang, berani mengambil resiko masuk ke kota Makkah dengan berbagai cara.[riyadh]