Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Lebih dari 758.570 Eskpatriat Dideportasi dari Arab Saudi: 2 Persen Saja Dari Indonesia

Lebih dari 758.570 Eskpatriat Dideportasi dari Arab Saudi: 2 Persen Saja Dari Indonesia

Mayor Jenderal Mansour Al-Turki, juru bicara keamanan untuk Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa lebih dari 758.570 pelanggar visa dari 140 negara telah memanfaatkan program amnesti yang diumumkan oleh Arab Saudi sejak delapan bulan yang lalu.

Jumlah ekspatriat tersebut tercatat sebagai pelanggar izin tinggal, menyalahi peraturan kerja Dinas Ketenakerjaan, pengguna visa Haji dan Umrah untuk menetap di Saudi, dan yang masuk ke Saudi dengan melanggar perbatasan, jelas Al-Turki.

Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Security Officers Club di Riyadh pada hari Kamis (16/11), Al-Turki menambahkan lebih lanjut, sebanyak 37 persen pelanggar tersebut meninggalkan Arab Saudi secara langsung melalui berbagai titik keluar, termasuk bandara udara, pelabuhan laut dan melalui darat. Al-Turki juga menyebutkan bahwa rata-rata mereka menetap di Arab Saudi secara ilegal dengan menggunakan visa haji, umrah, kunjungan atau visa transit.

Promo

Kantor Berita Arab Saudi (SPA) menyebutkan 60% dari pelanggar yang melaporkan diri dalam program amnesti telah menyelesaikan prosedur pemulangan di Departemen Deportasi Kementerian Dalam Negeri.

Lebih lanjut, Al-Turki mengatakan bahwa mereka yang terjaring program amnesti ini termasuk pekerja yang melarikan diri dari sponsornya, tidak memperpanjang izin tinggal selama bertahun-tahun dan mereka yang tidak memegang dokumen indentitas apapun. Di antaranya juga termasuk penyusup yang menyeberang ke Arab Saudi secara tidak sah.

Sejauh ini tercatat sekitar 3% ekspatriat yang melanggar izin tinggal telah menyelesaikan prosedur pemulangan dan memperoleh final exit visa, namun belum meninggalkan Arab Saudi. Al-Turki berharap agar mereka segera meninggalkan Arab Saudi sebelum berakhirnya masa visa final exitnya.

Menurut catatan resmi pemerintah Arab Saudi, urutan pelanggar izin tinggal yang memanfaatkan program amnesti dari 140 negara adalah Pakistan (20%) , Mesir (12%), Etiopia (10%), India (10%), Maroko (8%), Bangladesh (2%), Sudan dan Yaman (6%), Turki dan Aljazair (2%), Indonesia, Filipina dan Irak (2%).[]