Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Khadimul Haramain Menyetujui Rehabilitasi Sarana Sumur Zam-Zam

Khadimul Haramain Menyetujui Rehabilitasi Sarana Sumur Zam-Zam

Ketua Umum Urusan Masjid Al-Haram dan Nabawi, Syaikh Dr. Abdurrahman Abin Abdul Aziz As-Sudais merilis persetujuan Khadimul Haramain Syarifain untuk memulai proyek rehabilitasi sumur zam-zam (28/10). Hal ini menurut As-Sudais, menujukkan perhatian yang besar Pemerintah Arab Saudi terhadap dua masjid haromain, terutama meningkatkan pelayanan dan fasilitas untuk kenyamanan jemaah dan kekhusyuán ibadah kaum muslimin.

Syaikh Sudais menjelaskan pentingnya proyek rehabilitasi ini berkaitan dengan air zam-zam yang telah disebutkan oleh Rasulullah shallallahu álaihi wa sallam:Air Zam-Zam, tergantung niat orang yang meminumnya.” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun bersabda: “Sesungguhnya air zam-zam adalah makanan dari segala makanan dan obat bagi segala penyakit.”

Sudais juga mengungkapkan bahwa Arab Saudi, sejak didirikan oleh Raja Abdul Aziz bin Abdurrahman telah mewakafkan saluran sumur air zam-zam untuk dipergunakan kaum muslimin. Seiring berjalannya waktu, hingga anak cucu pendiri Kerajaan Arab Saudi, hingga masa kepemimpinan saat ini Raja Salman bin Abdul Aziz, pemeliharaan dan peningkatan pelayanan untuk air zam tetap berlangsung.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Di akhir rilisnya, Syaikh Sudais menyampaikan bahwa rehabilitas tersebut akan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga terkait sebagai bentuk tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik untuk kepentingan umum.

Proyek rehabilitas sumur zam-zam ini terdiri dua bagian: Bagian pertama, membangun lima jalan khusus di area thowaf bagian timur dengan lebar 8 meter dan panjang 120 meter.

Bagian kedua, penyelesaian tahap akhir, yaitu sterilisasi dan perbaikan di wilayah sekitar sumur zamzam dari polusi dari bangunan masjid lama. Hal ini mencegah adanya zat berbahaya yang dapat merusak kemurnian air zam-zam.

Proyek rehabilitasi diperkirakan akan memakan waktu selama 7 bulan dan diharapkan selesai sebelum bulan suci Ramadhan.[sabq]