Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop
promo: Umrah Ramadan Bilboard Dekstop

Duta Besar RI Untuk Arab Saudi Gagal Terbang Karena Regulasi Penerbangan Indonesia Yang Mendadak

Duta Besar RI Untuk Arab Saudi Gagal Terbang Karena Regulasi Penerbangan Indonesia Yang Mendadak

Hari Kamis (30/9) pekan lalu, KBRI Riyadh merilis pengumuman cukup mengejutkan, yang mengacu kepada ketentuan Kementerian Perhubungan RI tanggal 29 September 2021. Yaitu pembatasan jumlah penumpang datang dan pelaporan data penerbangan internasional di Bandara Soekarno Hatta.

Isi ketentuan baru tersebut mengatur angkutan udara Nasional dan perusahaan angkutan udara asing hanya boleh mengangkut maksimal 90 (Sembilan puluh) orang per penerbangan yang berlaku mulai tanggal 30 September 2021.

Tidak salah imbauan KBRI Riyadh, peraturan baru ini berpengaruh terhadap status tiket dan jadwal perjalanan bagi WNI yang telah memegang tiket penerbangan yang akan kembali ke Tanah Air.

Promo

Warganet pun mulai menviralkan kebijakan terbaru maskapai penerbangan. Di antaranya beredar surat pembatalan penerbangan Etihad Airways ke Jakarta pertanggal 1 Oktober, yang ditujukan kepada penumpangnya.

Bahkan Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh, termasuk di antara yang gagal terbang ke Indonesia atas kebijakan tersebut.

Di status FB-nya hari Jum’at (1/10), Agus menulis: “Sudah pamit, tapi gagal terbang karena regulasi penerbangan Indonesia yang mendadak”

KBRI Riyadh juga menghimbau travel agent masing-masing, untuk mendapatkan kepastian status tiket yang sudah dibeli dan jadwal perjalanannya.

Pengaruh lainnya, harga tiket pesawat ke Indonesia, melonjak drastis, terutama dalam 2 pekan mendatang. Dari pantauan di web sebuah maskapai, tiket One way Economy Basic dibandrol 7000-8000 SAR/orang. Padahal, harga normal berkisar 1300-1900 Reyal Saudi.

Dalam kaitannya, The International Air Transport Association (IATA) melayangkan surat protes tertanggal 30 September 2021, kepada Menteri Transportasi Indonesia.

IATA menyarakan kebijakan tersebut sangat mengganggu bagi maskapai dengan memberlakukan batasan dalam waktu sesingkat itu. Banyak penumpang perlu dijadwal ulang untuk terbang di kemudian hari.

Batas tersebut juga bertentangan dengan pelonggaran aturan visa baru-baru ini oleh Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia. Semua penumpang yang bepergian ke Indonesia selama periode ini melakukannya karena alasan penting, termasuk untuk pemulangan dan tujuan kemanusiaan.

Dalam surat tersebut, IATA juga memberikan masukan untuk pemerintah Indonesia, di antaranya meningkatkan jumlah titik masuk untuk kedatangan internasional dan memperluas kapasitas pengujian di bandara secara mendesak.

Promo

Lembaga Perlindungan Konsumen Penerbangan dan Pariwisata Indonesia (LKPPI) pun turut menyampaikan penyesalannya atas kebijakan tersebut. LKPPI menilai kebijakan pembatasan kursi penerbangan internasional merugikan konsumen penerbangan.

Sumber: Sahabat Saudi dengann perubahan seperlunya