Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Curfew Coronavirus: Warga Makkah dan Madinah, Perhatikan Peraturan Ini

Curfew Coronavirus: Warga Makkah dan Madinah, Perhatikan Peraturan Ini

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah merilis maklumat bagi Warga Negara Indonesia yang tinggal di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Berikut isinya.

24 JAM LARANGAN KELUAR RUMAH DAN KELUAR KOTA UNTUK WARGA KOTA MEKKAH DAN MADINAH

Mohon perhatian untuk Sobat WNI yang tinggal di Kota Mekkah dan Madinah terhadap keputusan pemerintah setempat sebagai berikut:

Umrah Anti Mainstream
Promo

1) Warga dilarang keluar rumah dan keluar-masuk Kota Mekkah dan Madinah selama 24 jam.

2) Keluar rumah diizinkan hanya bagi warga yang ingin:

a. Membeli sembako dan berobat hanya di wilayah atau sekitar perumahan masing masing dari pukul 6:00 (pagi) hingga pukul 15:00 ( jam 3 sore).

b. Dalam satu kendaraan hanya dua orang dewasa saja (sopir dan penumpang).

c). Anak-anak dilarang meninggalkan rumah (dibawa serta bepergian) demi melindungi mereka.

3) Keputusan ini mulai berlaku Kamis, 2 April 2020, dan bertujuan untuk menekan penyebaran dan penularan virus Corona (Covid-19).

4) Untuk keperluan berbelanja, warga diimbau untuk memanfaatkan jasa antar (delivery service) melalui aplikasi online dalam berbelanja barang kebutuhan.

5) Semua aktivitas bisnis ditutup kecuali apotek, swalayan, bank dan SPBU (pom bensin).

Ingat, dengan berdiam di rumah berarti anda telah ikut serta mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Demikian pengumuman ini disampaikan agar menjadi perhatian bagi semua sobat WNI yang tinggal Kota Suci Mekkah Al-Mukarramah dan Madinah Al-Munawwarah.

Salam Sehat,
KJRI Jeddah