Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi mengimbau pemegang berbagai jenis visa kunjungan (ziyarah) yang berada di Arab Saudi untuk mematuhi ketentuan visa dan memperpanjang masa berlakunya secara elektronik 7 hari sebelum habis masa berlakunya tanpa perlu mengunjungi kantor imigrasi.
Visa kunjungan “single” dapat diperpanjang 7 hari sebelum habis masa berlaku melalui platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri Absher “Individu, Bisnis” atau portal elektronik “Muqeem” oleh pihak yang mengundang dengan membayar biaya yang telah ditentukan.
Pemegang visa ziyarah diharuskan memiliki asuransi kesehatan, sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan dan total perpanjangan visa kunjungan tidak boleh melebihi 180 hari.
Jawazat Saudi juga menjelaskan bahwa jika layanan tidak dapat memungkinkan untuk dilakukana secara online, maka dapat mengajukan permintaan melalui “Absher.”
Direktorat Jenderal Imigrasi Saudi akan mempelajari dan memprosesnya, jika lolos verifikasi, maka pemohon akan diberitahu melalui pesan teks tentang statusnya.[]
Sumber: MoI