Umrah Mandiri oleh: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri
promo: Billboard Dekstop WAG Umrah Mandiri

Syarat Pencuri Dipotong Tangannya di Arab Saudi

Syarat Pencuri Dipotong Tangannya di Arab Saudi Foto: Terrormonitor.org

Tindak kejahatan tentu saja ada terjadi di Arab Saudi. Meskipun demikian, menurut Gallup’s 2020 Law and Order Index, Arab Saudi berada di urutan ketujuh bersama dengan Mesir dan Indonesia sebagai negara paling aman.

Lantas bagaimana hukum Islam ditegakkan di Arab Saudi untuk memberantas kriminalitas, terutama hukum potong tangan (hadd) untuk pencuri?

Arab Saudi, yang menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah sebagai undang-undangnya tetap menjalankan Hadd, Qishash, dan Ta’zir, 3 jenis hukum Islam yang berlaku.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Penegakkan ketiga hukum tersebut adalah masalah serius, termasuk memotong tangan pencuri, tidak bisa dilakukan untuk sembarang kasus pencurian.

Beberapa syarat harus dipenuhi sebelum penegakkan tangan pencuri dipotong di Arab Saudi, sebagai berikut:

  1. Harta yang dicuri disimpan atau dijaga dalam tempat penyimpanan. Seperti mencuri barang yang di dalam rumah, disimpan di kantor atau tempat tertentu yang diamankan pemiliknya.
  2. Barang yang dicuri sesuatu yang berharga, atau setara dengan 80 ribu Reyal Saudi.
  3. Korban pencurian menuntut pengembalian barangnya yang dicuri, jika tidak, maka tangan pencuri tidak harus dipotong.
  4. Harus diketahui minimal dua orang saksi. Untuk saat ini, saksi bisa diwakili oleh rekaman video CCTV.
  5. Pencuri dewasa dan tidak mengalami gangguan jiwa.

Jika pencurian tidak memenuhi syarat-syarat di atas, pencuri tidak akan sampai dipotong tangannya, maka diberlakukan hukum ta’zir, yaitu ijtihad penguasa, hakim atau oleh pihak yang berwenang dalam memutuskannya.

BACA: Di Arab Saudi, Semua Orang Bisa Dipenggal Kepalanya!
BACA: Arab Saudi Hukum Warganya yang Keluar dari Islam