Sebagai upaya memberantas kolusi dan nepotisme di sektor pemerintahan, Badan Pencegahan Korupsi Arab Saudi menyiapkan perangkat hukum yang dapat menjerat pelakunya. Ancamannya, 3 tahun penjara dan denda sebesar 100 ribu Reyal.
Ancaman hukum ini dikenakan bagi siapa saja yang mempermudah pelayanan dan hal lain terkait pekerjaan di kantor pemerintahan karena unsur kekerabatan, teman, dan kenalan. Mu’amalah demikian, dikenal sebagai at-taushiyah (rekomendasi) dan al-raja (harapan).
Menurut Pasal 4 Sistem Anti-Suap sebagamana yang ditulis Okaz, perbuatan merekomendasikan dan memberikan harapan dianggap sebagai tindak kejahatan, meskipun hasilnya tidak sesuai yang dijanjikan.
Hal tersebut karena dianggap sebagai pelanggaran peraturan yang berlaku, didasari atas rasa simpati, kekerabatan, persahabatan dan hubungan lainnya.
Bunyi pasal yang dimaksud berbunyi: “Setiap pegawai negeri yang melanggar tugas jabatan dengan melakukan atau tidak menjalankan fungsi dari jabatannya, dengan memberikan harapan, rekomendasi atau mediasi, termasuk perbuatan suap yang diancam hukuman penjara tidak lebih dari 3 tahun dan denda tidak lebih dari 100 ribu Riyal atau salah satu dari hukuman tersebut.” okaz