Penggunaan kalender Hijriyah berlaku tidak hanya di Arab Saudi, tetapi juga di negara-negara Arab Teluk. Adapun negara Arab lainnya ada yang menggunakan kalender Gregorian atau Masehi.
Penanggalan hijriyah berdasarkan penampakan bulan, disebut juga sebagai kalender lunar atau qomariyah.
Dikenal sebagai kalender umat Islam, hasil inisiatif Umar bin Khattab, radhiyallahu ‘anhu, dihitung dari hijrah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Mekkah ke Madinah.
Adapun kalender Masehi, dihitung sejak kelahiran Yesus dari Nazaret, menurut Kristen, 622 tahun sebelum dimulainya kalender Hijriyah.
Kalender Hijriyah diakui sebagai penanggalan Islam, identitas dan kebanggan umat Islam. Maka, wajar di negara-negara Arab menggunakan sistem penanggalan ini.
Untuk itu, pemerintah Arab Saudi selalu berpatokan dengan Hijriyah. Ini dipraktekkan seperti penanggalan di surat-surat kantor pemerintah, surat keputusan, waktu mulai dijalankan keputusan, masa berlaku di kartu tanda penduduk hingga tanggal kadaluwarsa produk makanan.
Baru sejak akhir 2016, Arab Saudi mengadopsi kalender Masehi sebagai ganti Hijriah untuk pembayaran gaji pegawai pemerintah. Langkah ini didasari atas harmonisasi gaji sektor publik dan waktu fiskal pemerintah antara Januari dan Desember.
Dengan prosedur baru ini, gaji akan diterima sama, tetapi jumlah hari kerja lebih banyak dari sebelumnya, karena hari di tahun kalender Masehi lebih panjang hari-hari di tahun Islam.
Tetapi untuk penanggalan lainnya, tetap berdasarkan kalender Hijriyah. Sebagian masyarakat Saudi bahkan tidak mengenal kalender Masehi. Jika berjanji bertemu atau memutuskan perkara, yang terlintas di kepala mereka adalah tanggal-tanggal di bulan qomariyah. jll