Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai Saudi Larang Impor Pohon Natal dan Simbol Agama Selain Islam

Otoritas Zakat, Pajak dan Bea Cukai Arab Saudi menekankan bahwa tidak diperbolehkan mengimpor pohon Natal, atau syiar yang mengusung agama selain Islam.

Pernyataan ini disampaikan oleh akun “Tanya Zakat” di Twitter menanggapi pertanyaan netizen dengan menjawab bahwa “dilarang mengimpor pohon Natal, dan lambang apapun yang memuat simbol-simbol agama selain Islam.”

Dalam pertanyaannya, warganet menanyakan: “Apakah mengimpor pohon Natal atau apa yang terkait dengannya itu diperbolehkan?”

Umrah Anti Mainstream
Promo

Di sisi lain, Otoritas Zakat menjelaskan bahwa cukai dikenakan pada produk tembakau dan turunannya dengan tarif 100%. Dan pajak pertambahan nilai dihitung dengan tarif 15% dari harga akhir setelah menambahkan cukai.[]