Meskipun kebijakan untuk memudahkan dan memberikan kebebasan kepada calon jamaah umrah telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, tetapi jamaah Indonesia tetap diharuskan melalui mekanisme B to B.
Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Konsul Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah di berita ini: https://bit.ly/3LK7unl