Umrah Ramadan oleh: Umrah Ramadan
promo: Umrah Ramadan

Hukum Cambuk Untuk Ta’zir Dihapuskan di Arab Saudi, Apa Kata Media?

Hukum Cambuk Untuk Ta’zir Dihapuskan di Arab Saudi, Apa Kata Media?

“Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk,” judul berita yang tayang media online CNN Indonesia, Sabtu (25/4/2020). Kontan memicu pertanyaan, apakah benar hukum cambuk yang dimaksud dalam syari’at agama Islam tidak diberlakukan lagi di Arab Saudi?

Gaya laporan berita CNNIndonesia, tidak lepas dari framing untuk menggiring opini. Selain itu, sumber beritanya dari luar Arab Saudi, sudah menjadi kebiasaan dan tetap terus diulangi.

Media massa di Arab Saudi sebenarnya cukup jelas menulis berita terkait, dengan judul إيقاف الحكم بالجلد في العقوبات التعزيرية atau diartikan “Penghentian Cambuk Dalam Hukuman Ta’ziirah.” Di media lain, dituliskan serupa السعودية تلغي الجلد في العقوبات التعزيرية, “Arab Saudi Batalkan Cambuk Dalam Hukuman Ta’ziirah.”

Umrah Mandiri
Promo

Bedakan, judul media CNNIndonesia yang mengutip dari AFP, dengan judul media lokal di Arab Saudi seperti Okaz, eremnews dan lainnnya.

Praktisi hukum Arab Saudi, Aziz Al-Houtsi, menjelaskan bahwa keputusan penghapusan cambuk hanya dari sistem hukuman ta’ziir, sementara untuk hukuman hadd masih berlaku.

https://twitter.com/azizzmoh/status/1253422133159456771?s=20

Pembatalan atau penghapusan hukuman cambuk diterapkan hanya untuk iqob ta’ziir, yaitu perkara yang tidak ditetapkan bentuk hukumannya dalam syari’at Islam.

Hukuman Ta’ziir ini bisa ringan, bahkan bisa dimaafakan, atau juga sangat berat, sampai dibunuh. Vonis hukumnya merupakan ijtihad penguasa, hakim atau oleh pihak yang berwenang dalam memutuskannya.

Perlu diketahui, ahli hukum Islam (fuqaha) membagi hukum Islam menjadi tiga; Hadd, Qishash, dan Ta’zir. Hadd dan qishash diatur jelas dalam agama Islam.

Hadd dijelaskan ketentuannya dalam Al-Quran dan As-Sunnah, yang tidak boleh ditambah dan dikurangi, berlaku sepanjang zaman. Qishash, hukuman kepada pelaku dengan tindakan yang sama dengan yang dilakukannya.

Sedangkan ta’ziir, hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku atas kejahatan atau pelanggaran yang lebih ringan dari hadd. Ta’ziir merupakan hukuman bagi tindak kejahatan yang tidak dapat ditegakkan dengan hukum hadd ataupun qishash. Hal ini telah banyak dibahas dalam kitab para ulama fikih.

Contohnya, pencurian yang nilainya di bawah nishab (batas harta yang bisa dihukumi hadd), seperti seseorang meninggalkan shalat wajib hingga terlewat waktunya, atau pelanggaran adab dan semisalnya.

Inilah cambuk yang ditangguhkan atau dihapus dalam hukuman ta’zir di Arab Saudi. Ini sekaligus membuktikan bahwa Arab Saudi hukumnya mengikuti Syari’at Islam.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Disebutkan dalam Pasal 34 dari Nidzam al-Asaasi lilHukm bahwa “Membela akidah Islam, rakyat dan negara adalah kewajiban setiap warga negara.”

Yang menarik lagi, laporan CNNIndonesia mengutip pernyataan Komisi Hak Asasi Manusia Arab Saudi. CNN ingin menggiring opini, bahwa kebijakan pemerintah Saudi bisa dianulir oleh komisi HAM ini.

Padahal, ini merupakan Keputusan Otoritas Umum Mahkamah Agung Arab Saudi no. 40 / M tanggal 24/6/1441 AH, berdasarkan Royal Order No. 253434 dan tanggal 20/4/1441 AH.

Artinya, keputusan ini sudah dijalankan sejak tanggal tersebut di atas, yaitu awal tahun ini, tepatnya 20 Februari 2020, berdasarkan Dektrit Raja Salman bin Abdulaziz, 2 bulan sebelumnya, 17 December 2019.

Jadi, jangan mudah tergiring oleh framing media CNNIndonesia atau yang sejenisnya, yang sudah banyak terbukti cara pemberitaannya kepada Arab Saudi (baca; Islam). aboefakhri