Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Daulah Utsmaniyah Bukan Khilafah Islamiyah

Ada kekeliruan sebagian kaum muslimin yang menganggap bahwa khilafah islamiyah runtuh sejak 97 tahun silam atau 100 tahun lalu berdasarkan hitungan Tahun Hijrah.

Pendapat ini, menganggap bahwa khilafah islamiyah secara resmi dihapuskan pada 3 Maret 1924 M, merujuk kepada bubarnya Daulah Utsmaniyah.

Klaim ini berdasarkan pembagian khilafah dalam empat masa; Khulafaur Rasyidin (632-661 M), Khilafah Bani Umayah (661-750 M), Khilafah Bani Abbasiyah (750-1517 M) dan Khilafah Utsmaniyah (1517-1924 M).

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo

Apakah benar Daulah Utsmaniyah layak menyandang gelar khilafah islamiyah?

Sejarah mencatat, bahwa sejak cikal bakal Daulah Utsmaniyah muncul di tahun 618 H, yang menguasai daerah yang cukup luas di wilayah Turki, Ertugrul tidak sama sekali mendeklarasikan sebagai “Khilafah Islamiyah.”

Utsman, pencetus pertama Daulah Utsmaniyyah, yang mulai memperluas kekuasaannya, hingga pada tahun 688 H, cukup bergelar “Badisyah Ali Utsman,” tidak juga mengaku sebagai “Khilafah Islamiyah.”

Salim Awwal (918 – 926 H) yang berupaya untuk menyatukan seluruh negeri Islam, yang belum berada dalam kekuasaannya, tidak juga mendeklarasikan khilafah.

Tetapi setelah berhasil menguasai Hijaz, Sultan Salim Awwal, menisbatkan dirinya sebagai khalifah kaum muslimin.

Daulah Ustmaniyah kemudian berubah status khilafah. Ini terjadi di tahun 926 H, setelah lebih dari 300 tahun dimulainya kepemimpinan keluarga Utsman.

Padahal, khilafah islamiyah merupakan kaidah syar’i yang jelas, merupakan kewajiban umat Islam secara keseluruhan, berdasarkan ijmak ulama.

khilafah yang syar’i  mengharuskan adanya kesepakatan dari seluruh kaum muslimin. Bukan hanya kelompok tertentu yang menjajah kawasan tertentu di muka bumi ini.

Proklamasi khilafah tanpa adanya kesepakatan bersama itu adalah fitnah. Karena, dengan tidak adanya kesepakatan bersama otomatis menempatkan kaum muslimin yang tidak mengakui khilafah ini berada di luar hukum khilafah ini.

Promo

Dari sinilah jelas kaidahnya bahwa khilafah tidak diperolah dari peperangan dan pembunuhan, tetapi syura di antara kaum muslimin.

Secara ringkas, al-Mawardi mensyaratkan khilafah harus memenuhi 8 kriteria:

  1. Adil
  2. Berilmu yang mampu untuk berijtihad dalam perkara nawazil dan ahkam.
  3. Selamat panca indera dari pendengaran, penglihatan dan lisan.
  4. Selamat anggota badan dari kekurangan yang menghalanginya untuk melakukan gerakan dan sikap tanggap.
  5. Memiliki sifat kepemimpinan dalam politik yang menjaga dan mengatur mashalat umum.
  6. Berani dan mampu menjaga kedaulatan dan jihad melawan musuh.
  7. Nasab, yaitu harus dari Quraisy.

Persyaratan di atas merupakan yang banyak disepakati oleh para mujtahid dari ahli ilmu, selain Islam, baligh, berakal, merdeka, laki-laki dan musyawarah dan kekuasaan.

Oleh karenanya, jangan sampai makna khilafah direduksi menjadi hanya pemimpin golongan tertentu yang amat terbatas jumlahnya.

Karena pemimpin kelompok seperti Taliban, Boko Haram, ISIS, dan kelompok yang lainnya pun telah banyak mengaku sebagai khalifah.

Sementara Kerajaan Arab Saudi, yang sejak abad 17, telah mendirikan kerajaan pertamanya, tidak pernah mengklaim sebagai khilafah, meski hasil kolaborasi umara dan ulama.

Setelah runtuh dan berdiri kembali sebanyak 3 kali, hingga hari ini, Kerajaan Arab Saud pun tidak pongah menyatakan sebagai khilafah islamiyah, sebagaimana sebagian kelompok atau daulah.

Kerajaan Arab Saudi telah menempuh perjalanan panjang dengan beberapa kali jatuh-bangun sehingga berdiri hingga sekarang.

  1. Arab Saudi pertama jatuh pada 1233 H./1818 M.
  2. Arab Saudi kedua jatuh pada tahun 1309 H./1891 M.
  3. Arab Saudi ketiga didirikan pada 1319 H / 1902AD

Sejak berdiri Kerajaan Arab Saudi modern, telah mengalami pergantian raja sebanyak 7 kali, yaitu:

  1. Raja Abdulaziz, berkuasa selama 54 tahun.
  2. Raja Saud, selama 11 tahun.
  3. Raja Faisal memerintah selama 11 tahun.
  4. Raja Khalid menjadi raja selama 7 tahun.
  5. Raja Fahd memerintah 23 tahun.
  6. Raja Abdullah selama 10 tahun.
  7. Dan kini Raja Salman hafizahullahu, memegang tampuk kekuasaan sejak 1436 H / 2015 M sampai sekarang.[]

*) Sumber:
Al-Utsmaniyun, al-Tarikh al-Mamnu’, Prof. Dr. Thalal Al-Thuraifiy, Dar Itilaf lil-Nasyr, Riyadh, cet. 2
Alsaud History
Deklarasi Khilafah Islamiyyah Antara Perspektif Syariat dan Realita
Hukum Syar’i Terkait Khilafah Dan Bagaimana Khilafah Diwujudkan
Al-Utsmaniyun Maa Kaana Haditsan Yuftaraa, Prof. Dr. Thalal Al-Thuraifiy,Dar Itilaf lil-Nasyr, Riyadh, cet. 2