Sistem cuti dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Arab Saudi yang mengatur hak pekerja serta membantu menciptakan keseimbangan antara kehidupan profesional dan pribadi. Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan peraturan yang jelas mengenai jenis dan durasi cuti, yang disesuaikan dengan kebutuhan para pekerja.
Berikut di bawah ini berbagai jenis cuti yang diatur dalam sistem ketenagakerjaan Arab Saudi.
Cuti Tahunan
Setiap pekerja di Arab Saudi berhak mendapatkan cuti tahunan selama 21 hari, yang akan bertambah menjadi 30 hari jika pekerja telah bekerja selama lima tahun berturut-turut di tempat yang sama. Gaji untuk cuti ini dibayarkan di muka untuk memastikan pekerja dapat menikmatinya tanpa kendala keuangan. Selain itu, cuti ini dapat ditunda ke tahun berikutnya dengan persetujuan kedua belah pihak.
Cuti Khusus
Selain cuti tahunan, sistem ketenagakerjaan Saudi juga memberikan beberapa cuti khusus untuk situasi tertentu, antara lain:
- Cuti pernikahan atau kematian anggota keluarga dekat (pasangan, orang tua, atau anak) selama 5 hari.
- Cuti kelahiran anak selama 3 hari, memungkinkan ayah untuk mendampingi keluarganya di momen penting ini.
- Cuti ujian, yang diberikan sesuai dengan jumlah hari ujian yang sebenarnya, sehingga mendukung keberlanjutan pendidikan dan pengembangan diri pekerja.
Cuti Sakit
Pekerja berhak mendapatkan cuti sakit dengan ketentuan sebagai berikut:
- 30 hari dengan gaji penuh,
- 60 hari dengan dua pertiga gaji,
- 30 hari tambahan tanpa gaji.
Sistem ini dirancang untuk memastikan pekerja dapat memperoleh perawatan medis tanpa tekanan finansial selama masa pemulihan.
Cuti untuk Pekerja Perempuan
Undang-undang ketenagakerjaan Saudi juga memberikan perlindungan khusus bagi pekerja perempuan dengan cuti yang disesuaikan dengan kebutuhan mereka, seperti:
- Cuti melahirkan, yang berdurasi 10 minggu dengan gaji penuh, serta dapat diperpanjang 1 bulan tambahan tanpa gaji.
- Cuti untuk mendampingi anak yang sakit, dengan ketentuan 1 bulan dengan gaji penuh, serta kemungkinan perpanjangan 1 bulan lagi tanpa gaji.
- Cuti karena kematian suami, yang berbeda berdasarkan agama:
- 4 bulan 10 hari bagi perempuan Muslim, sesuai dengan ketentuan masa iddah dalam syariat Islam.
- 15 hari bagi perempuan non-Muslim.
Sistem cuti dalam ketenagakerjaan Arab Saudi adalah salah satu aspek penting yang mencerminkan komitmen pemerintah dalam menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pekerjaan dan kesejahteraan pekerja. Dengan adanya regulasi yang mendukung, pekerja dapat menikmati hak-hak mereka, sementara perusahaan juga mendapatkan manfaat dari tenaga kerja yang lebih sehat dan produktif.[]
Sumber: saudinews50