Kementerian Tenaga Kerja dan Pembangunan Sosial Arab Saudi telah memperketat visa yang dapat dikeluarkan oleh seorang warga Saudi untuk mengambil tenaga kerja asing bekerja untuknya. Peraturan tersebut membatasi maksimal 5 orang pekerja domestik yang dapat diajukan melalui layanan Musaned online service.
Kelima tenaga kerja tersebut diperbolehkan untuk tiga orang laki-laki dan dua orang perempuan yang bekerja di dalam satu rumah majikan. Laki-laki biasanya bekerja sebagai sopir, sementara wanita di bagian asisten rumah tangga.
Selain warga Saudi yang telah memenuhi syarat, beberapa kategori di bawah ini diizinkan untuk merekrut asisten rumah tangga, di antaranya:
- Seorang wanita warga non Saudi yang bersuamikan warga Saudi, baik mempunyai anak atau tidak
- Janda atau yang telah bercerai, baik mempunyai anak atau tidak
- Seorang warga Saudi yang masih single
- Wanita warga Saudi yang belum menikah
Untuk kelompok ekspatriat, beberapa kelompok yang diizinkan mengajukan visa asisten rumah tangga adalah:
- Pria ekspatriat yang tela menikah, baik yang dengan anak maupun tidak
- Janda non Saudi yang dicerai suami berwarga Saudi
- Janda cerai non Saudi atau orang tua tunggal yang ditinggal suami berwarga Saudi
Adapun syarat gaji minimal adalah tidak kurang dari SR 5,000/bulan atau memiliki tabungan di rekening bank tidak kurang dari SR 35,000.
Pada tahun 2016, Kemenaker Saudi telah menerima sebanyak 849, 228 pengajuan online untuk visa tenaga kerja domestik, yang disetujui sebanyak 316,212 dan 62% (553,016) di antaranya ditolak.