Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Mulai Hari Ini: Denda 5 Ribu Reyal Bagi Pelanggar Etika dan Sopan Santun di Tempat Umum di Arab Saudi

Mulai Hari Ini: Denda 5 Ribu Reyal Bagi Pelanggar Etika dan Sopan Santun di Tempat Umum di Arab Saudi foto: arabnews

Setelah disepakati oleh Dewan Syura Arab Saudi pada bulan lalu, peraturan yang bertujuan untuk menjunjung tinggi nilai, prinsip dan identitas masyarakat Saudi di tempat umum, mulai diberlakukan secara efektif mulai hari Sabtu (25/5) hari ini.

Dengan peraturan ini, ancaman sanksi sebesar 5,000 riyal bagi semua orang, baik warga Saudi maupun warga asing (ekspatriat) yang dianggap menyalahi adat dan tradisi masyarakat di tempat-tempat umum di Arab Saudi.

Beberapa jenis pelanggaran yang terancam sanksi di atas, di antaranya:

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo
  • Tampil di tempat umum dengan pakaian yang tidak umum digunakan, seperti mengenakan pakaian atau kostum yang memuat gambar, bentuk, tanda atau ekspresi yang menyinggung selera publik.
  • Menulis atau menggambar di tempat umum (vandalisme) di fasilitas publik, aset atau sarana transportasi apa pun, kecuali diizinkan oleh otoritas yang berwenang.
  • Membuat pernyataan atau tindakan apa pun yang membahayakan, melukai, mengintimidasi, atau membuat suasana tidak nyaman di tempat-tempat umum.

Daftar tempat-tempat yang termasuk area publik di atas di antaranya pasar (mall), kompleks komersial, hotel, restoran, kafe, museum, stadion, teater, bioskop, fasilitas medis dan pendidikan, taman, trotoar, pantai, berbagai alat transportasi, pameran, dan sebagainya.

Semua orang yang mengunjungi tempat-tempat di atas harus menghormati nilai-nilai, kebiasaan, tradisi dan budaya yang berlaku di Arab Saudi.

Anggota Dewan Syura Saudi, Dr. Muadi Al-Madhhab mengatakan kepada kanal berita MBC: “Arab Saudi bukanlah satu-satunya negara yang menerapkan peraturan semacam ini. Banyak negara sudah menerapkannya dan peraturannya berlaku untuk warga negara dan ekspatriat.”

Sanksi Berlipat Ganda
Dalam pasal yang diatur dan disepakati Dewan Syura, juga mengatur jumlah denda yang dapat berlipat ganda jika pelanggaran yang sama diulang dalam waktu (satu tahun) sejak tanggal pelanggaran pertama.

Bagi seseorang yang dijatuhi sanksi atas sebuah pelanggaran di atas, dapat mengajukan review atas tuduhannya di pengadilan administratif yang ditunjuk. ARB, MMZ