General Authority of Civil Aviation (GACA) menerbitkan surat pemberitahuan (circular) kepada seluruh maskapai penerbangan agar mengizinkan Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang pemegang tiga jenis visa kerja, kunjungan, dan tinggal, terbang ke Arab Saudi meski tidak melekat di paspor.
Surat tertanggal 18 April 2023 tersebut, menyatakan bahwa mulai 1 Mei 2023 ketiga visa tersebut kini tidak diperlukan lagi ditempel di paspor, tetapi verifikasi data penumpang dapat diperiksa secara elektronik melalui Quick Response (QR) yang diprint dalam selembar kertas A4.
“Airlines tetap dapat melakukan verifikasi dan validasi melalui QR Code yang tertera di pada lembaran A4 di dalam visa elektronik penumpang,” tulis GACA dalam suratnya.
GACA juga menekankan, meski mulai Mei ini visa kerja, kunjungan, dan tinggal telah berbentuk elektronik, namun itu tidak membuat visa stiker menjadi tidak berlaku lagi.
Selain bagi bagi warga Indonesia, ketentuan ini juga berlaku bagi warga yang tiba di Arab Saudi berasal dari Uni Emirat Arab (UEA), Jordania, Mesir, India, Filipina, dan Bangladesh.[]
