bilboard desktop umrah oleh: bilboard desktop umrah
promo: bilboard desktop umrah

Kontrak Kerja Habis di Arab Saudi? Ini Hak yang Wajib Anda Amankan

Kontrak Kerja Habis di Arab Saudi? Ini Hak yang Wajib Anda Amankan

Ketika hubungan kerja berakhir, pekerja dan pemberi kerja (sponsor/kafil) perlu memahami hak serta kewajibannya. Dan hal pertama yang perlu diketahui adalah alasan berakhirnya kontrak bisa beragam: habis masa berlaku, pengunduran diri, pemutusan oleh salah satu pihak, atau sebab lain.

Karena itu, rujuklah ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan Arab Saudi yang mengatur sertifikat pengalaman, kompensasi cuti, End-of-Service Award, hingga asuransi pengangguran SANED. Dengan demikian, proses pemutusan hubungan kerja (PHK) berjalan tertib dan adil.

Sertifikat Pengalaman dan Kompensasi Cuti

Setiap pekerja berhak meminta sertifikat pengalaman kerja saat kontrak berakhir. Pasal 64 mewajibkan pemberi kerja memberikan sertifikat secara gratis. Sertifikat memuat tanggal mulai dan akhir kerja, profesi, serta gaji terakhir. Selain itu, pemberi kerja mengembalikan seluruh dokumen pribadi pekerja.

Bilboard News Detail
Promo

Dalam hal cuti, Pasal 111 menyatakan pemberi kerja membayar ganti rugi cuti bila hak cuti belum terpakai. Lebih lanjut, pekerja menerima pembayaran cuti proporsional sesuai masa kerja. Dengan kata lain, hak cuti tidak hangus begitu saja.

Tunjangan Akhir Masa Kerja (Pasal 84–85)

Secara ringkas, Pasal 84 menetapkan rumus End-of-Service Award: setengah bulan gaji pertahun untuk lima tahun pertama, lalu satu bulan gaji pertahun untuk tahun berikutnya, dihitung dari gaji terakhir.

Sementara itu, Pasal 85 mengatur pengunduran diri: masa kerja 2–5 tahun berhak sepertiga tunjangan; 5–10 tahun berhak dua pertiga; ≥10 tahun berhak penuh. Alhasil, loyalitas dan masa kerja tetap memperoleh apresiasi finansial.

Cara Menghitung EoS: End of Service Benefit Calculator

Pemutusan Tanpa Alasan Sah (Pasal 77)

Apabila salah satu pihak mengakhiri kontrak tanpa alasan sah, Pasal 77 memberi hak kompensasi kepada pihak yang dirugikan. Selanjutnya, Komisi Penyelesaian Perselisihan menilai besaran kompensasi dengan mempertimbangkan kerugian materiil dan moril. Bagi pekerja, ketentuan ini membuka jalur ganti rugi saat PHK terjadi tanpa dasar kuat.

Pemutusan karena Pelanggaran Berat (Pasal 80)

Sebaliknya, pemberi kerja dapat memutus kontrak tanpa tunjangan dan tanpa pemberitahuan bila pekerja melakukan pelanggaran berat.

Pasal 80 memuat sembilan situasi, misalnya menyerang atasan, ketidakpatuhan berulang terhadap perintah sah, penipuan, ketidakhadiran berkepanjangan tanpa alasan, atau membocorkan rahasia dagang. Dalam kondisi ini, pekerja tidak memperoleh end-of-service award maupun manfaat SANED (bagi warga Saudi).

Pemutusan oleh Pekerja karena Alasan Dibenarkan (Pasal 81)

Di sisi lain, undang-undang juga melindungi pekerja. Pasal 81 mengizinkan pekerja mengakhiri kontrak tanpa pemberitahuan dan tetap mempertahankan semua haknya bila pemberi kerja lalai menjalankan kewajiban kontrak, menipu saat perekrutan, memaksa pekerja melakukan pekerjaan berbeda tanpa persetujuan, atau melakukan kekerasan/pelecehan. Dengan begitu, pekerja tidak terjebak dalam lingkungan kerja yang merugikan.

Masa Percobaan, Kontrak Habis, dan Kesepakatan Bersama

Pada masa percobaan, kedua pihak boleh mengakhiri kontrak tanpa end-of-service award. Namun demikian, pekerja tetap berhak atas ganti rugi cuti dan sertifikat pengalaman.

Jika kontrak habis dan perusahaan tidak memperpanjang, pekerja menerima end-of-service award, kompensasi cuti, sertifikat pengalaman, serta akses ke SANED. Akan tetapi, bila pekerja memilih tidak memperpanjang, ia tetap menerima tunjangan sesuai Pasal 84, namun tanpa manfaat SANED.

Untuk pengunduran diri, pekerja mendapat tunjangan sesuai Pasal 85. Apabila kontrak berakhir atas kesepakatan bersama, para pihak menentukan kompensasi melalui kesepakatan. Secara praktik, skemanya sering menyerupai penghentian normal, selama kedua pihak menyepakati rinciannya.

Asuransi Pengangguran SANED

Perlu dicatat, SANED berlaku khusus warga Saudi. Setiap bulan, karyawan Saudi menyetorkan 1% dari gaji, dan perusahaan menyetorkan 1% juga. Agar berhak, peserta telah berkontribusi minimal 12 bulan. Biasanya, SANED tidak berlaku bagi pekerja yang mengundurkan diri, masih masa percobaan, atau pemberhentian karena pelanggaran berat sesuai Pasal 80.

Pentingnya Pemberitahuan (Notice Period)

Terakhir, kontrak waktu tak terbatas menuntut masa pemberitahuan. Pihak yang mengakhiri hubungan kerja memberi tahu minimal 30 hari bila upah dibayar bulanan dan minimal 15 hari untuk kasus lain. Jika pihak terkait mengabaikan masa pemberitahuan, ia membayar ganti rugi sebesar durasi notice yang terlewat.

Kesimpulan

Singkatnya, regulasi ketenagakerjaan Arab Saudi menyeimbangkan kepentingan pekerja dan pemberi kerja. Di satu sisi, pekerja memperoleh end-of-service award, kompensasi cuti, sertifikat pengalaman, dan perlindungan dari pemutusan sewenang-wenang.

Di sisi lain, pemberi kerja masih memiliki ruang tindakan terhadap pelanggaran berat. Pada akhirnya, pemahaman atas pasal-pasal tersebut membantu kedua pihak menutup hubungan kerja secara adil dan tertib. [Muhammad Wildan Zidan]

Sumber: FB/Ahmed Abd Elhalim