Umrah Ramadan oleh: Tour Saudi Bilboard Dekstop
promo: Tour Saudi Bilboard Dekstop

Kementerian SDM Arab Saudi Luncurkan “Layanan Perlindungan Gaji” Untuk Pekerja Rumah Tangga

Kementerian SDM Arab Saudi Luncurkan “Layanan Perlindungan Gaji” Untuk Pekerja Rumah Tangga

Sebagai kelanjutan dari inisiatif Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi dalam mengembangkan sektor pekerja rumah tangga dan memastikan hak-hak majikan dan pekerja rumah tangga, Kementerian kemarin (13/5) mengumumkan peluncuran layanan “Perlindungan Gaji” untuk pekerja rumah tangga.

Layanan ini bertujuan untuk menjamin transparansi dalam proses pembayaran gaji dan fasilitasinya. Melalui penggunaan dompet digital dan bank yang disetujui melalui platform “Musaned”. Layanan ini diharap dapat meningkatkan keamanan dan keandalan transfer gaji, sehingga menjaga hak-hak pihak yang terikat kontrak.

Layanan ini akan mulai diterapkan mulai tanggal 1 Juli 2024 bagi PRT yang masuk dalam kontrak baru. Sedangkan untuk kontrak yang sudah ada, akan diterapkan secara bertahap secara bertahap sesuai dengan jumlah PRT di masing-masing majikan.

Umrah Anti Mainstream
Promo

Bagi majikan yang memiliki pekerja rumah tangga lebih dari empat orang, layanan tersebut akan berlaku pada tanggal 1 Januari 2025. Sedangkan bagi majikan yang memiliki tiga orang pekerja atau lebih, akan berlaku pada tanggal 1 Juli 2025.

Sedangkan yang memiliki dua pekerja atau lebih, layanan tersebut akan berlaku pada mereka pada 1 Oktober 2025. Diharapkan layanan tersebut mencakup seluruh pekerja rumah tangga pada 1 Januari 2026.

Perlu dicatat bahwa layanan ini telah tersedia melalui platform Musaned” sejak 1 April 2022 dan telah menerima tanggapan positif yang luas dari pelanggan dan pihak-pihak dalam hubungan kontrak.

Layanan pembayaran gaji pekerja rumah tangga melalui jalur resmi tertentu mencakup sejumlah manfaat bagi majikan. Di antaranya dapat meningkatkan verifikasi gaji bagi pekerja rumah tangga.

Hal ini memudahkan majikan untuk mengakhiri prosedur yang berkaitan dengan pekerja pada akhir hubungan kontrak atau pada saat dia bepergian, selain juga mengarah pada perlindungan majikan dan pekerja ketika terjadi perselisihan yang tidak diinginkan.[]

Sumber: Okaz