Melalui akun Instagram resmi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh mengingatkan kembali atas penutupan pengiriman tenaga kerja domestik pengguna perseorangan ke seluruh Timur Tengah, termasuk Arab Saudi.
Dalam infografisnya, KBRI menekankan bahwa sejak 2015 Pemerintah Indonesia telah dan masih menutup (moratorium) pengiriman pekerja domestik. Berikut isi peringatan lengkapnya:
Pengiriman pekerja domestik Indonesia pada pengguna perseorangan dipastikan tidak prosedural dan melanggar aturan. Tindakan melanggar hukum akan merugikan banyak pihak, terutama calon majikan di Arab Saudi.
KBRI Riyadh banyak menerima laporan pengaduan dari warga Arab Saudi terkait penipuan akibat pengiriman Pekerja Migran Indonesia secara tidak prosedural.
KBRI Riyadh menegaskan tidak bertanggung jawab atas kerugian pengiriman tenaga kerja yang tidak prosedural dan melanggar aturan tersebut.
Harap penempatan tenaga kerja dapat dilakukan sesuai aturan dan hukum yang berlaku untuk kebaikan semua pihak.[]





