Berikut beberapa istilah dalam bahasa Arab yang biasa digunakan untuk menyebutkan jenis pelanggaran keimigrasiaan di Arab Saudi yang dirilis Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah.
Tasattur/Mutasatir: Berkumpul atau serumah dengan pekerja ilegal. Jenis hukuman akan ditangkap dan dibawa ke penampungan tarhil kemudian ditahan selama 1-3 bulan. Jika tinggal serumah bukan dengan pasangan sahnya, maka akan dijebloskan ke penjara umum dengan tuduhan kasus akhlaqiyah.
Iwa’: Menampung pekerja ilegal di rumahnya atau menyewakan rumah untuknya. Jenis hukumannya adalah ditangkap dan dibawa ke penampungan tarhil dan ditahan selama 1-3 bulan. Selain itu seluruh kesalahan dari seluruh pekerja illegal akan ditimpakan kepada yang menampung.
Tasygil: Memperkerjakan atau memberdayakan pekerja ilegal. Jenis hukumannya adalah ditahan di penampungan tarhil selama 1 bulan.
Ya’mal I’nda Ghoiri Kafiilihi: Bekerja tidak sesuai profesi sebagaimana yang tertera di Kartu Tanda Mukim (iqomah) atau bekerja bukan pada kafilnya. Contohnya: berjualan di jalanan, memungut kardus dan besi-besi bekas untuk dikomersilkan, atau menjual jasa ke jemaah umrah, seperti melayani mendorong kursi roda dan lainnya. Sanksi hukumanya adalah ditahan di penampungan tarhil selama 1 bulan.
Haj Bila Tasrih: Berhaji tanpa tasrih (surat resmi), jika tertangkap oleh pihak keamanan maka akan diminta melakukan sidik jarinya (basmah) dan dicabut Kartu Tanda Mukim (iqomah). Selanjutnya ditahan selama 6 bulan di penampungan tarhil.
Membawa Haji Ilegal: Membawa, mengemudikan atau menyediakan transportasi bagi jamaah haji ilegal (tanpa tasrih). Sanksi hukumnya adalah ditahan di penampungan tarhil selama 8 bulan. Seluruh kesalahan dan denda jemaahnya akan dilimpahkan kepada yang mengangkut/membawa jemaah haji ilegal.
Informasi ini didapatkan berdasarkan temuan-temuan Tim perlindungan KJRI Jeddah yang bertugas di Tarhil Shumaysi.
*) Sumber FB KJRI Jeddah dengan beberapa perubahan redaksi seperlunya.