Sebagai implementasi arahan Khadimul Haramain, Direktorat Umum Paspor (Jawazat) memperpanjang validitas izin tinggal (iqomah), visa exit re-enty dan visit visa secara otomatis, tanpa biaya hingga tanggal 28/06/1443 H yang bertepatan dengan 31/01/2022 M.
Perpanjangan ini yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Arab Saudi, datang dalam kerangka upaya berkelanjutan yang diambil oleh Kerajaan dalam menangani efek dan konsekuensi dari pandemi global Covid-19. Sekaligus dalam tindakan pencegahan yang menjamin keselamatan warga dan penduduk, yang berkontribusi dalam mengurangi dampak ekonomi dan finansial. .
Pembaruan dilakukan secara otomatis bekerja sama dengan Pusat Informasi Nasional tanpa perlu meninjau Kantor Jawazat atau kantor kedutaan Kerajaan di luar negeri.
Penjelasannya sebagai berikut:
Pertama, Memperpanjang masa berlaku iqamah dan visa re-entry bagi ekspatriat yang saat ini berada di luar Kerajaan, di negara-negara yang masih ditangguhkan masuk ke Saudi, karena merebaknya virus Corona, hingga tanggal 28/06/ 1443 H bertepatan dengan 31/01/2022 M, kecuali bagi mereka yang telah selesai menerima dua dosis vaksin Corona di dalam Kerajaan sebelum mereka meninggalkan negaranya.
Kedua, memperpanjang masa berlaku visit visa bagi pengunjung yang masih berada di luar Kerajaan, dari negara-negara yang masih ditangguhkan masuk ke Saudi, karena merebaknya virus Corona, hingga tanggal 06/ 28/1443 H bertepatan dengan 31/01/2022 M. []
