BMT Shidq oleh: Bildboard Desktop BMT Shidq
promo: Bildboard Desktop BMT Shidq

Hak Diminta Bukan Diterima: Ketahui Undang-Undang yang Melindungi Hak Pekerja di Arab Saudi (Bag. 1)

Hak Diminta Bukan Diterima: Ketahui Undang-Undang yang Melindungi Hak Pekerja di Arab Saudi (Bag. 1)

Keselamatan dan kesehatan pekerja di Arab Saudi diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan Saudi di bab ke-8, yang menjelaskan ketentuan terkait keselamatan, perlindungan, kesehatan dan layanan sosial pekerja.

Pekerja di Kerajaan Arab Saudi mempunyai hak dan kewajiban yang diperhatikan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial sebagai pembentuk undang-undang dan pengatur pasar tenaga kerja.

Hak dan kewajiban tersebut sejalan dengan hak asasi manusia di Kerajaan Arab Saudi, yang diwakili oleh Komisi Hak Asasi Manusia. Berikut ringkasan hak dan kewajiban pekerja di Arab Saudi:

BMT Shidq
Promo

Gaji Pekerja

Terkait dengan gaji tenaga kerja, UU Ketenagakerjaan Saudi mengatur hal-hal sebagai berikut:

  • Membayar upah pekerja dengan mata uang resmi negara di tempat bekerja.
  • Gaji harus dibayarkan sesuai dengan jam dan tempat kerja.
  • Berkomitmen untuk membayar gaji sesuai dengan waktu yang ditentukan dan yang disepakati.
  • Pembayaran upah melalui bank yang resmi diakui di Kerajaan.
  • Pemotongan gaji tidak boleh melebihi setengah dari gaji yang berhak diterima pekerja, kecuali jika terbukti oleh Otoritas Penyelesaian Perselisihan Perburuhan bahwa pemotongan dapat ditingkatkan melebihi dari persentase tersebut.
  • Majikan membayar pekerja gaji tambahan untuk jam lembur dihitung perjam dengan menghitung tambahan 50% dari gaji pokok.

Beberapa kasus yang memungkinkan gaji dipotong tanpa persetujuan tertulis dari pekerja

  • Mengembalikan pinjaman majikan, dengan syarat yang dipotong dari pekerja tidak melebihi 10% dari gajinya.
  • Membayar asuransi sosial.
  • Pekerja ikut serta dalam dana tabungan dan pinjaman.
  • Angsuran untuk setiap proyek yang dilakukan oleh pemberi kerja, seperti pembangunan perumahan dengan tujuan dimiliki untuk pekerja atau manfaat lainnya.
  • Denda yang dikenakan kepada pekerja karena pelanggaran yang dilakukannya, sejumlah kerugian yang dilakukan pekerja.
  • Penagihan utang dalam rangka pelaksanaan suatu putusan pengadilan, dengan ketentuan bahwa jumlah yang dipotong setiap bulan tidak melebihi seperempat gaji, kecuali jika putusan menentukan lain.
  • Apabila pekerja diberhentikan sementara oleh otoritas khusus dalam hal yang berhubungan dengan pekerjaan, maka pemberi kerja harus tetap membayar 50% dari upah kepada pekerja tersebut sampai kasusnya diputuskan. Dengan waktu penangguhan tersebut tidak melebihi 180 hari pekerja dibebaskan, maka yang telah dipotong dari upahnya akan dikembalikan. Jika terbukti bersalah, yang telah dibayarkan sebelumnya kepada pekerja, tidak dikembalikan, kecuali jika ditentukan lain oleh keputusan.

Jam Kerja dan waktu istirahat

Mengenai jam kerja dan waktu istirahat, peraturan kerja menetapkan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, tidak boleh seorang pekerja bekerja lebih dari 8 jam perhari atau lebih dari 48 jam perminggu, dengan memperhitungkan pengurangan jam kerja pada bulan Ramadhan yang tidak melebihi 6 jam perhari atau 36 jam perminggu.

Kedua, pekerja tidak boleh bekerja lebih dari 5 jam berturut-turut tanpa ada waktu istirahat, shalat, dan makan. Dengan ketentuan bahwa waktu istirahat tersebut tidak kurang dari setengah jam dalam satu waktu selama total jam kerja. Pekerja juga tidak boleh bekerja lebih dari 12 jam perhari.

Ketiga, pekerja tidak berada di bawah wewenang majikan selama waktu istirahat.

Keempat, hari libur mingguan adalah hari Jum’at bagi seluruh pekerja. Hari libur mingguan tersebut dapat digantikan waktunya untuk beberapa jenis pekerjaan dengan hari apa saja dalam seminggu setelah pemberitahuan kepada dinas ketenagakerjaan terkait.[]

Sumber: HRSD

Info Lowongan Kerja di Arab Saudi
Promo