Polisi Jazan menangkap dua warga negara Indonesia (WNI) yang melanggar aturan kependudukan dan kerja, laki-laki dan perempuan. Keduanya pekerja yang melarikan diri dari tempat bekerjanya.
Mereka berdua juga dituduh telah melarikan dan menampung pekerja rumah tangga dari sesama warga Indonesia, kemudian memperkerjakanya untuk kepentingan mereka.
Kedua warga Indonesia tersebut ditangkap saat berada di dalam kendaraan yang dikemudikan oleh salah satu pria Indonesia dan bersamanya 2 WNI lainnya yang memegang visa pengunjung (ziarah).
Saat ini semua WNI tersebut telah diamankan pihak berwenang Jazan dan akan dirujuk ke Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.[]
Sumber: Okaz, al-Riyadh