Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) Arab Saudi membolehkan warga asing (ekspatriat) yang mukim di Arab Saudi dapat bepergian tanpa mengharuskan menerima dosis vaksin virus corona (Covid-19).
Jawazat hanya menekankan bahwa visa dan dokumen perjalanan yang diperlukan harus valid dan tetap mengikuti persyaratan untuk masuk ke negara tujuan.
Dirjen Paspor Saudi juga menyatakan bahwa ekspatriat dapat kembali ke Arab Saudi juga tanpa memerlukan vaksin Corona.
Hal yang ditekankan untuk dipastikan adalah visa dan izin mukim (iqamah) harus valid agar dapat memasuki wilayah Arab Saudi.[]
Sumber: okaz, alwatannews, youm7