Semenjak 1 Muharram 1438, pemerintah Arab Saudi telah merilis sanksi baru untuk pelanggaran lalu lintas. Sanksi ini berlaku umum, baik untuk warga Saudi maupun ekspatriat. Pahami betul berapa denda dan sanksi untuk setiap pelanggaran di bawah ini, agar lebih waspada dan mawas diri saat mengemudi.
Daftar Pelanggaran Level 1
Denda uang sebesar SR 500 Sampai Dengan SR 900
- Mengemudi kendaraan tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)
- Kendaraan tidak dilengkapi nomor polisi bagian belakang
- Mengemudi kendaraan berlawanan arah
- Mengemudi zig zag ke kanan dan kiri dengan kecepatan tinggi di antara kendaraan lain di jalan umum
- Melewati batas kecepatan maksimum di atas 25 km/jam
- Melewati garis marka jalan raya
- Tidak menutup dan mengikat barang yang diangkut di atas kendaraan
- Tidak berhenti di tempat yang tepat saat berhenti di lampu merah
- Di pemberhentian lampu merah, berhenti bukan pada tempat yang seharusnya padahal tempat untuk jalan terus ke kanan
- Tidak memberikan kesempatan bagi kendaraan yang bergabung dari kanan, di saat posisi yang tidak ada keutamaan jalan yang satu dengan lainnya dan tidak terdapat lampu merah
- Tidak memberikan kesempatan melaju lebih dulu bagi kendaraan yang berada di jalan utama
- Tidak mengindahkan isyarat tangan polisi yang mengatur lalu lintas di jalan
- Tidak memberikan kesempatan untuk melaju terlebih dahulu bagi kendaraan yang sedang berada di jalan sebuah bundaran
- Mengemudi kendaraan tanpa kelengkapan kendaraan yang cukup untuk keselamatan seperti rem dan lampu kendaraan
- Tidak menggunakan lampu penerangan yang mencukupi di malam hari atau di saat cuaca yang mengurangi jangkauan jarak pandang
- Tidak menyalakan lampu saat melintasi terowongan atau lokasi yang kurang terang
Bersambung