Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

Penerbangan Sipil Saudi Wajibkan Pangunjung ke Arab Saudi yang Telah Divaksinasi Untuk Mendaftar di Portal Elektronik Sebelum Keberangkatan

Penerbangan Sipil Saudi Wajibkan Pangunjung ke Arab Saudi yang Telah Divaksinasi Untuk Mendaftar di Portal Elektronik Sebelum Keberangkatan Foto: SG

Rabu (19/5), Otoritas Umum Penerbangan Sipil (GACA) Arab Saudi, mengeluarkan surat edaran kepada seluruh maskapai penerbangan terkait pendaftaran data pengunjung yang telah divaksinasi sebelum tiba di Kerajaan.

Bagi warga non-Saudi dan kelompok yang dikecualikan, harus memasukkan informasi vaksinasi sebelum keberangkatannya ke Arab Saudi melalui portal online yang didedikasikan untuk mendaftarkan vaksin secara elektronik.

Portal yang dimaksud adalah muqeem.sa, yang akan membantu memfasilitasi prosedur pengunjung pada saat kedatangan di Kerajaan.

Umrah Mandiri
Promo

Layanan terpadu ini merupakan koordinasi Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Umum Penerbangan Sipil, Otoritas Saudi untuk Data dan Kecerdasan Buatan, Kementerian Kesehatan, dan Perusahaan Elm.

Dengan mengisi pendaftaran di portal tersebut, informasi pengunjung ke Arab Saudi secara langsung terhubung dengan aplikasi “Tawakalna,” sebagai prosedur terakhir masuk ke Kerajaan dari semua pintu masuk udara, laut, dan darat.

Surat edaran tersebut menekankan perlunya mendaftarkan semua pengunjung yang telah divaksinasi yang datang ke Kerajaan, dengan tetap mematuhi semua persyaratan yang diperlukan.

Syarat Pendaftaran di Portal muqeem.sa:

  1. Memperoleh salah satu vaksin yang disetujui di Kerajaan sejauh ini (dua dosis vaksin Pfizer-Biontech, dua dosis vaksin Oxford-AstraZeneca, dua dosis vaksin Moderna, atau satu dosis vaksin Jansen).
  2. Sertifikat vaksinasi harus dibuktikan oleh otoritas kesehatan resmi di negara kedatangan pelancong (Kementerian Kesehatan atau otoritas kesehatan yang berwenang).
  3. Jarak antara menerima dosis terakhir (dosis kedua dari vaksin dua dosis atau dosis pertama dari vaksin dosis tunggal) dan saat berangkat ke Kerajaan tidak boleh kurang dari 14 hari.
  4. Membawa sertifikat asli saat berangkat ke Kerajaan.
  5. Memasukkan informasi sebelum keberangkatan ke Kerajaan, maksimal 72 jam sebelum keberangkatan.
  6. Pernyataan atas keakuratan informasi yang dimasukkan dan kebenaran informasi akan diverifikasi saat penerbitan boarding pass dan di titik masuk. Ketidakpatuhan dalam memenuhi persyaratan ini, berdampak terhadap larangan masuk ke Kerajaan dan sanksi hukum.
  7. Pendaftaran tidak diperlukan untuk mereka yang berusia di bawah 18 tahun. Sumber: SPA