Umrah Ramadan oleh: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop
promo: Haji Tanpa Antri Bilboard Dekstop

Kemendagri Saudi Putuskan Hanya Warga Yang Telah Divaksin Diperbolehkan Mengikuti Aktivitas Berikut Ini

Kemendagri Saudi Putuskan Hanya Warga Yang Telah Divaksin Diperbolehkan Mengikuti Aktivitas Berikut Ini

Kementerian Dalam Negeri Aran Saudi merilis pengumuman terbaru (Selasa, 19/5), terkait normalisasi aktivitas sehar-hari dengan vaksin.

Berdasarkan rekomendasi pihak berwenang terkait langkah-langkah yang diambil oleh Kerajaan dalam menghadapi virus corona yang muncul (Covid 19), dan untuk menjaga kesehatan masyarakat, diputuskan sebagai berikut:

Pertama: Persyaratan vaksinasi, mulai hari Ahad tanggal 22 Dzulhijjah 1442 (1 Agustus 2021), untuk hal-hal sebagai berikut:

Kuota Haji Dalam Negeri
Promo
  1. Memasuki kegiatan ekonomi, komersial, budaya, hiburan atau olahraga.
  2. Memasuki acara budaya, ilmiah, sosial atau hiburan.
  3. Memasuki lembaga pemerintah atau swasta, baik untuk menjalankan bisnis atau audit.
  4. Memasuki fasilitas pendidikan pemerintah atau swasta.
  5. Penggunaan transportasi umum.

Kedua: Kembalinya proses pendidikan dengan menghadirkan guru laki-laki dan perempuan, anggota staf pengajar dan pelatihan, di universitas dan Organisasi Umum untuk Pelatihan Teknik dan Kejuruan, dengan persetujuan Kementerian Kesehatan dan Pendidikan dalam menetapkan usia kelompok siswa.

Ketiga: Penggunaan aplikasi “Tawakalna” untuk memeriksa status imunisasi warga dan ekspatriat.

Keempat: Otoritas terkait harus mengeluarkan, sesuai dengan kewenangannya, penjelasan teknis penerapan apa yang disebutkan dalam pasal di atas, termasuk kendali dan ketentuan yang relevan.

Kemendagri Saudi menekankan perlunya setiap orang untuk mematuhi tindakan pencegahan dan tidak berpuas diri dalam penerapan ketentuan kesehatan, termasuk di antaranya menjaga jarak sosial, memakai masker, dan terus menerus melakukan disinfeksi tangan, serta mematuhi protokol yang ditetapkan.

Semua prosedur dan tindakan akan terus dievaluasi oleh Otoritas Kesehatan Masyarakat (Weqaya), sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologi.[]