Komisi Anti Korupsi yang telah melakukan penangkapan lebih dari 50 orang dari kalangan menteri, pejabat tinggi, dan pangeran keluarga kerajaan Arab Saudi, bulan November tahun lalu, kini memasuki tahapan terakhir dalam proses
Selama 80 hari komisi ini bekerja, di antara tertuduh skandal korupsi belum berhasil melakukan “penyelesaian keuangan” dengan Jaksa Penuntut Umum.
Selama masa tersebut, komisi telah memanggil 350 orang, termasuk di antaranya terdakwa, saksi dan orang yang dapat memberikan informasi (saksi ahli).
Jaksa Penuntut Umum juga mengumumkan bahwa hasil dari penyidikan telah menjadikan 90 orang menjadi terdakwa, termasuk 95 orang tetap ditahan, sementara lainnya dalam proses penyelesaian dan pemulihan kebebasan mereka.
Penyelesaian yang dilakukan komisi anti rasuwah ini meliputi pengembalian uang secara tunai, pengembalian aset berupa real estate dan lainnya.
Dalam keterangannya, pihak komite juga menjamin bahwa selama proses penyidikan berlangsung, tidak ada pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang dilakukan.
Hal ini terbukti bahwa setiap tertuduh berhak memilih dan didampingi pengacara selama proses hukumnya. Di antaranya juga, melakukan pembebasan bagi yang tidak terbukti dan yang telah melakukan proses penyelesaian sebagaimana yang telah diatur.
Pemerintah Arab Saudi menyatakan bahwa hasil dari pemberantasan korupsi ini dapat mengembalikan uang negara sebesar 100 juta dollar, sebagaima keterangan Menteri Luar Negeri Arab Saudi, Adel Al-Jubeir, beberapa waktu silam.
Selain itu, dijelaskan bahwa pada tahap awal penyidikan, seluruh tahanan dari pangeran, para menteri, dan pengusaha, ditempatkan di Hotel Ritz Carlton di Riyadh, sebagai bentuk penjagaan privasi mereka.