Lagi, hari Senin (8/9) ini, Pengadilan di Wilayah Perbatasan Utara Arab Saudi mengesekusi mati tiga pelaku kejahatan, setelah terbukti menyelundupkan narkoba jenis pil amfetamin. Kementerian Dalam Negeri Saudi mengumumkannya secara terbuka dan media lokal ramai menulisnya sebagai headline.
Ketiga pelakunya adalah warga Saudi; Saud bin Id bin Muhammad Al-Ruwaili, Musaed bin Muhammad bin Mufdi Al-Ashja’i, dan Khalid bin Asri bin Mudhi Al-Hazmi.
Arab Saudi termasuk negara yang terus memerangi kejahatan penyalahgunaan obat terlarang dengan menyiapkan sanksi hukuman yang berat. Di antaranya adalah qatl ta’zir (القتل تعزير), sebagai hukuman bagi tindak kejahatan yang tidak dapat ditegakkan dengan hukum hadd ataupun qishash.
Penyelundup, menerima dari penyelundup, membawa, mengimpor, mengekspor, membuat, memproduksi, mentransfer, mengekstraksi, membudidayakan atau menerima narkoba untuk dijual secara ilegal, adalah kategori pidana mati.
Setiap kali Kemdagri Saudi merilis eksekusi mati, selalu mengutip firman Allah Ta’ala: ولا تفسدوا في الأرض بعد إصلاحها, artinya: “Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diatur dengan baik.” [Al-A’raf : 56].
ولا تبغِ الفساد في الأرض إن الله لا يحب المفسدين, artinya: “…dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan.” [Al-Qashash : 77].
والله لا يحب الفساد, artinya: “…Allah tidak menyukai kerusakan.” [Al-Baqarah : 205].
إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلَافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآَخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Artinya: “Balasan bagi orang-orang yang memerangi Allah dan rasul-Nya serta membuat kerusakan di bumi hanyalah dibunuh, disalib, dipotong tangan dan kaki mereka secara silang, atau diasingkan dari tempat kediamannya. Yang demikian itu merupakan kehinaan bagi mereka di dunia dan di akhirat (kelak) mereka mendapat azab yang sangat berat,” [Al-Ma’idah : 33].
Semua di atas menunjukkan bahwa dasar yang diambil dalam memutuskan perkara kejahatan di Kerajaan Arab Saudi adalah syari’at Islam.
Kemdagri Saudi mengumumkan eksekusi di atas juga untuk menegaskan kembali komitmen Kerajaan dalam melindungi keselamatan warga negara dan penduduk dari bahaya narkoba.
Dan menjatuhkan hukuman terberat kepada para penyelundup dan pengedar narkoba sebagai upaya menyelamatkan hilangnya nyawa orang yang tidak bersalah, kerusakan serius pada generasi muda, individu, dan masyarakat, serta pelanggaran hak-hak masyarakat.
Tidak lupa, Kemdagri Saudi juga memperingatkan siapapun yang melakukan tindakan serupa, hukuman syar’i akan ditegakkan dengan tegas. والله الهادي إلى سواء السبيل.[]
Sumber: SPA DLL