Arab Saudi memberikan masa tenggang 30 hari untuk memperpanjang visa kunjungan yang telah kedaluwarsa untuk keluar dari Arab Saudi (final exit).
Direktorat Jenderal Paspor (Jawazat) mengumumkan inisiatif baru yang memungkinkan perpanjangan semua visa kunjungan (ziyarah) yang telah kedaluwarsa —apa pun jenis atau tujuannya— agar bisa memproses keberangkatan keluar terakhir dari Arab Saudi.
Kebijakan tersebut, yang mulai berlaku pada 1 Muharram 1447 (26 Juni 2025), menawarkan masa tenggang 30 hari bagi pemegang visa untuk memperbaiki status hukum mereka, asalkan melunasi semua denda dan biaya administrasi yang berlaku.
Proses ini dapat diakses melalui layanan “Tawasul” di platform elektronik “Absher” milik Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi.
Jawazat menghimbau semua penerima manfaat yang terkait agar memanfaatkan kesempatan terbatas ini sebelum batas waktu berakhir.
Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Arab Saudi untuk mengatur izin tinggal dan memastikan prosedur keberangkatan yang lebih lancar bagi mereka yang melebihi batas waktu.[]
Sumber: MOI, SG, GN