Media Timur Tengah yang bermarkas di Abu Dhabi, Eremnews, hari ini mengangkat berita penangkapan Habib Riziq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam pemberitaannya, HRS diduga melakukan pelanggaran pembatasan sosial di masa pandemi, saat berkumpulnya massa yang menarik ribuan pengikutnya.
Polisi sedang menyelidiki pelanggaran tindakan pencegahan Covid-19 yang dikaitkan dengan HRS yang memiliki pengaruh secara politik, setelah berkumpulnya massa menyambut kepulangannya dari pengasingan di Arab Saudi bulan lalu.
Pengacara Aziz Anwar mengatakan bahwa para pendukungnya akan mengajukan gugatan sebelum persidangan untuk meminta pembebasan HRS, yang ditangkap setelah dia tiba di kantor polisi di ibukota hari ini.
Media lokal di Indonesia memberitakan bahwa Polda Metro Jaya menyebut HRS, yang memimpin Front Pembela Islam (FPI), dituduh tidak menghormati hukum dan menghasut yang termasuk tindak pidana.
Juru bicara polisi Yusri Yunus tidak segera menanggapi atas penangkapan HRS pada hari Sabtu (12/12) ini, setelah enam pendukungnya meninggal oleh polisi pada hari Senin (6/12).
FPI terkenal melakukan perusakan bar dan rumah bordil, serta tindakan kekerasan terhadap kaum minoritas, telah menggunakan pengaruh politik dalam beberapa tahun terakhir.
Pada 2016, Riziq adalah pemimpin demonstrasi massa 212 yang menuntut mantan Gubernur Jakarta Basuki Purnama, agar dijatuhi hukuman penjara karena menghina Islam.
Unjuk rasa massa saat itu memunculkan kekhawatiran akan meningkatnya pengaruh kelompok politik Islam di Indonesia.
HRS, 55 tahun, meninggalkan Indonesia setahun kemudian setelah menghadapi tuduhan mengirim pesan pornografi dan melecehkan lambang negara. HRS memilih berada di pengasingan di Arab Saudi selama tiga tahun.
Ketika tiba di Jakarta pada 10 November, puluhan ribu pendukungnya membanjiri bandara, mengabaikan protokol kesehatan ketika menyambut kedatangan HRS. eremnews