Share the Ideas oleh: Share the Ideas
promo: Share the Ideas

5 Pelanggaran Peraturan Yang Kerap Dilakukan Warga Indonesia di Arab Saudi

5 Pelanggaran Peraturan Yang Kerap Dilakukan Warga Indonesia di Arab Saudi

Sebagai perantau yang mengadu nasib di negeri orang seperti PMI (Pekerja Migran Indonesia) di Arab Saudi, mematuhi peraturan di negara penempatan adalah keniscayaan.

Tetapi disadari atau tidak, ada beberapa perbuatan dan aktivitas yang dianggap melanggar peraturan atau undang-undang kerap dikerjakan oleh warga Indonesia di Arab Saudi. Berikut ini di antaranya.

Bekerja dan Melaksanakan Haji Bagi Pemegang Family Visit

PMI yang memiliki izin untuk mengundang orang tua, anak atau istrinya untuk berkunjung ke Arab Saudi memiliki masa tinggal selama tiga bulan atau lebih jika diperpanjang.

Selama kunjungan tersebut, ada sebagian yang melakukan kegiatan usaha seperti katering atau jasa. Sebagian lainnya memanfaatkan kesempatan menunaikan haji. Untuk peraturan terbaru, melaksanakan ibadah umrah bagi pemegang visa kunjungan keluarga ini diperbolehkan.

Larangan di atas tertuang dalam perjanjian saat akan mengajukan visa kunjungan keluarga sebagai berikut:

Saya berjanji untuk menuliskan semua data saya dalam formulir dan mencatat data yang diperlukan untuk kunjungan berdasarkan paspornya. Saya berjanji untuk menyediakan akomodasi yang sesuai, keberangkatan orang yang diperlukan untuk kunjungan sebelum berakhirnya jangka waktu masa tinggal yang ditentukan dalam visa masuk dan selama masa tinggalnya di Kerajaan tunduk pada peraturan dan undang-undang yang berlaku. Bahwa tujuan permintaan tersebut adalah untuk kunjungan saja dan bukan untuk bekerja atau mengerjakan haji, dan saya bertanggung jawab jika terbukti sebaliknya. Saya juga memberi wewenang kepada Kementerian Luar Negeri Saudi untuk meninjau catatan data saya di Kerajaan.

Bekerja Bagi Pemegang Visa Ziarah dan Visa Residen

Pasca moratorium yang dilakukan pemerintah Indonesia, tren yang berkembang akhir-akhir ini adalah kedatangan pekerja sektor domestik ke Arab Saudi dengan menggunakan visit visa (Tasyirah Ziyarah al-Syakhsiyah).

Sebagaimana diketahui visa jenis ini merupakan jenis visa individu yang tidak memiliki hubungan bisnis atau hubungan keluarga dengan pembuatnya (pengaju visa). Pemegang visa jenis ini termasuk yang tidak diperkenankan untuk bekerja.

Termasuk yang terlarang untuk bekerja adalah pemegang visa keluarga permanen dari keluarga PMI, seperti istri dan anak. Tertulis dengan warna merah di Kartu Izin Mukim (iqamah): “Dependen dilarang baginya untuk bekerja.”

Membuka Jasa Penukaran dan Pengiriman Uang ke Indonesia

Termasuk larangan yang kerap dikerjakan warga Indonesia adalah membuka jasa penukaran dan transfer uang ke Indonesia tanpa izin, meskipun berniat membantu sesama PMI yang tidak memiliki identitas resmi.

Praktik ini marak berlangsung dan telah menjadi rahasia umum meski ancaman sanksi dari pemerintah Arab Saudi cukup berat. Aktivitas ini melanggar kebijakan moneter dan perbankan, selain tuduhan pencucian uang (money laundering) atau pendanaan yang terlarang, seperti terorisme (tamwil al-irhabiy).

Salah satu iklan ilegal yang beredar di media sosial PMI

Berdagang Tanpa Izin

Kegiatan jual beli tanpa izin ini di satu sisi sangat membantu warga Indonesia di Arab Saudi, terutama kuliner Nusantara jadi mudah didapati di Arab Saudi. Tetapi di saat yang sama melanggar aturan Kementerian Perdagangan dan Baladiyah.

Niyabah ‘Aamah (Lembaga Penuntut Umum) Arab Saudi juga mengeluarkan maklumat terkait 7 larangan mermperjualbelikan produk makanan, di antaranya jika tidak terdaftar di lembaga pemerintah yang terkait.

Hal sama termasuk larangan perdagangan selain makanan dan jasa, yang aktivitasnya tidak mengantongi izin (sijjl tijari). Terutama sejak diberlakukan VAT (Pajak Pertambahan Nilai, PPN) di awal 2017, badan usaha harus terdaftar di Zakat, Tax and Custom Authority.

Menampung dan Memperkerjakan PMI Ilegal

Di kalangan PMI domestik, terkenal istilah bahasa Arab “mas`ul” yang artinya “penanggung jawab.” Mas`ul ini banyak ditemui di beberapa kota besar di Arab Saudi, seperti Jeddah, Makkah, Madinah, Riyadh dan di Wilayah Timur.

Tugasnya adalah menampung dan memperkerjakan PMI yang melarikan diri (kabur) dari majikan (sponsor) yang resmi, karena berbagai alasan.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi berulang-ulang memberikan peringatan terhadap pelanggar izin tinggal, bekerja dan keamanan perbatasan.

Minggu lalu, lebih dari 28 ribu warga asing telah dideportasi dari Arab Saudi setelah menjalani proses hukum yang berlaku, kebanyakan pelanggar dari warga negara Yaman dan Ethiopia. Berikut laporan dari alArabiya:

BERSAMBUNG