Wakil Menteri Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial, Sattam Al-Harbi, membantah apa yang beredar di media sosial tentang penghapusan sistem sponsor oleh Kerajaan.
Al-Harbi menjelaskan bahwa definisi yang sama tidak ada dalam peraturan Saudi, karena yang berjalan adalah hubungan kontrak, bukan sistem sponsorship.
Dalam wawancara di TV Al-Arabiya, Al-Harbi menjelaskan bahwa sistem ketenagakerjaan didasarkan atas hubungan kerja antara pekerja dan pihak penyedia kerja sesuai kontrak kerja.
“Istilah “kafil” telah beredar dalam waktu lama, tetapi tidak memiliki dasar hukumnya. Peraturan di Arab Saudi sejak awal berdasarkan Kontrak Kerja dengan penyedia kerja, selama jangka waktu tertentu dan kemudian pekerja dapat kembali ke negaranya setelah kontrak berakhir.”
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia menegaskan bahwa apa yang diumumkan kementerian hari Rabu (4/11) kemarin, sebagai inisiatif untuk meningkatkan hubungan kontrak.
Al-Harbi juga menegaskan bahwa kontrak kerja adalah satu-satunya hubungan antara kedua pihak. Jika kontrak berakhir, pekerja berhak untuk mencari kerja lain atau kembali ke negaranya secara langsung sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja. twsl