Tidak lama lagi, gas silinder yang biasa digunakan untuk memasak segera akan dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan supermarket, sebagaimana yang dikutip Al-Eqtisadiah Arabic newspaper, Selasa (14/11).
Kementerian Urusan Penataan Kota, Perdagangan dan Investasi Arab Saudi telah memberikan arahan untuk memastikan SPBU dan supermarket dapat menjual LPG (liquefied petroleum gas). Regulasi distribusi penjualan tabung gas ini disertai dengan standar keamanan yang ketat sebagaimana diputuskan oleh Dewan Menteri pada Agustus yang lalu,
Sebagaimana lazimnya peraturan yang berlaku di Saudi, diperlukan izin tersendiri untuk menjual dan menjadi distributor tabung gas ini. Ancaman bagi pelanggar perizinan ini diancam denda hingga maksimal 5 juta reyal.
Badan Otoritas Pengaturan Listrik telah membuat rencana jangka panjang bekerja sama dengan Kementerian Energi, Industri dan Sumber Daya Mineral untuk memasok sejumlah tabung gas elpiji ke konsumen. Kebijakan ini terkait dengan Program Transformasi Nasional (NTP) 2020, yang menigkatkan produksi LPG dari 12 miliar menjadi 17,8 miliar meter kubik setiap hari. (saudigazzete)